Bawaslu Didesak Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU di Muna
Reporter Muna
Kamis, 05 November 2020 / 8:34 pm
MUNA, TELISIK.ID - Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KPU Muna, Muhamad Ichsan telah diadukan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Karena itu, Bawaslu didesak untuk segera memproses aduan tersebut. Pasalnya, bila tidak diproses, Bawaslu bakal diadukan di DKPP.
Jubir pasangan calon (Paslon) LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK), Darmono menilai tindakan yang dilakukan Muhamad Ichsan yang terjadi di Kelurahan Raha I beberapa waktu lalu, sudah melanggar kode etik.
Dimana, Muhamad Ichsan dan Lurah Raha I, LM Iksan nyaris terlibat adu jotos. Kemudian, Muhamad Ichsan mengeluarkan sesuatu yang tidak pantas.
"Peristiwa di Kelurahan Raha I itu masuk dugaan pelanggaran kode etik. Seharusnya, sebagai penyelenggara, Ichsan bisa menahan diri dan memberi penjelasan yang baik terkait persoalan perekrutan KPPS. Ini sebaliknya, malah bertindak emosional. Jadi kami harapkan Bawaslu memproses aduan itu," kata Darmono.
Baca juga: RIDA Ungguli Petahana Versi Survei Linkar Sulawesi
Meski Muhamad Ichsan dan Lurah Raha I, LM Iksan telah menyelesaikan persoalan itu dengan cara kekeluargaan. Namun, bukan berarti menggugurkan aduan dugaan pelanggaran kode etik itu.
"Silahkan mencari pembenaran. Tapi tindakan Muhamad Ichsan itu sudah menciderai lembaga penyelenggara Pemilu. Apalagi, disaksikan orang banyak dan terekam video yang sudah beredar luas," ungkapnya.
Sementara itu, Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Muna, Aksar menerangkan, laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik satu komisioner KPU itu telah berproses.
Berdasarkan kajian awal, setelah dilakukan verifikasi formil dan materil pada aduan masih ada yang belum lengkap.
"Kita sudah minta untuk dilengkapi. Prinsipnya, kami tetap menindaklanjuti semua laporan yang masuk," singkatnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha