Bawaslu Sebut Ada 1.172 KPPS yang Positif COVID-19 Tetap Bertugas di TPS

Rahmat Tunny

Reporter Jakarta

Rabu, 09 Desember 2020  /  8:26 pm

Kantor Bawaslu RI. Foto: Repro google.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Hasil pengawasan tahapan pengumutan dan penghitungan suara di Pilkada Serentak 2020 oleh Badan Pengawasan Pemili (Bawaslu), terdapat ribuan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Tempat Pengumutan Suara (TPS) di seluruh daerah, Rabu (9/13/2020).

Dari data yang dirilis oleh Bawaslu RI, sebanyak 1.454 TPS yang tidak menyediakan tempat cuci tangan bagi para pemilih sebagaimana diatur dalam aturan Pilkada dimasa pandemi COVID-19.

Selain fasilitas cuci tangan, Bawaslu RI mendapat laporan dari tim pengawasan ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang positif COVID-19 di 1.172 TPS tetap bekerja.

Selain pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu RI juga menemukan berbagai pelanggaran di Pilkada serentak ini, seperti perlengkapan pemungutan suara yang terjadi di 1.803 TPS, Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak terpasang di sekitar TPS terjadi di 1.727 TPS, informasi tentang daftar pasangan calon yang berisi visi misi dan program, serta biodata singkat tidak dipasang seperti yang terjadi di 1.983 TPS.

Baca juga: Paslon RABU di Pilkada Konawe Utara Kantongi 23 Ribu Suara

Ada juga surat suara tertukar terjadi di 1.205 TPS, surat suara kurang terjadi di 2.324 TPS, pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07:00 waktu setempat terjadi di 5.513 TPS dan saksi mengenakan atribut pasangan calon terjadi di 1.487 TPS.

Bawaslu RI mencatat ada 18.668 pelanggaran yang terjadi dari total 122.700 TPS di Pilkada serentak.

Hasil pengawasan tersebut dilaporkan secara cepat oleh pengawas TPS di seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) Pilkada 2020. Hasilnya, ditemukan terdapat 18.668 permasalahan di TPS yang menyelenggarakan pemungutan suara. (C)

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Fitrah Nugraha