Daftar Lengkap 96 Pinjol Legal 2025 Resmi Diakui OJK, Begini Cara Cek Legalitasnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 06 Juli 2025
0 dilihat
Puluhan platform pinjaman online resmi diakui dan legal badan hukum. Foto: Repro Aktual.
" Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis daftar terbaru penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) legal per 1 Juli 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis daftar terbaru penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) legal per 1 Juli 2025. Dalam pembaruan ini, tercatat sebanyak 96 pinjol memiliki izin resmi dan beroperasi secara legal.
Daftar ini menjadi referensi penting bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan keuangan berbasis teknologi secara aman dan sesuai ketentuan.
Turunnya jumlah pinjol berizin dari sebelumnya 97 menjadi 96 menandakan bahwa OJK terus melakukan evaluasi berkala. Salah satu pinjol yang izinnya telah dicabut adalah PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan), yang resmi diberhentikan operasionalnya sejak 24 April 2025.
Di sisi lain, upaya tegas juga dilakukan terhadap entitas ilegal. Satgas PASTI, yang merupakan gabungan OJK, Kominfo, dan BSSN, telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hanya dalam dua hari, yakni pada 19 dan 20 Juni 2025.
Selain itu, 6 pinjaman pribadi ilegal dan 74 investasi ilegal juga ditindak sebagai bagian dari perlindungan konsumen.
Melansir dari Antara, Minggu (6/7/2025), mulai 31 Juli 2025, OJK mewajibkan seluruh penyelenggara pinjol legal untuk melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 11 Tahun 2024.
Melalui kewajiban pelaporan ke SLIK, informasi mengenai kelayakan kredit pengguna bisa dipantau lebih akurat dan sistem keuangan nasional dapat diawasi secara menyeluruh.
SLIK sendiri adalah sistem yang menggantikan fungsi BI Checking. Dengan pelaporan dari pinjol ke SLIK, masyarakat akan memiliki rekam jejak keuangan yang tercatat dan digunakan sebagai pertimbangan dalam memperoleh layanan keuangan lainnya, baik dari lembaga perbankan maupun nonbank.
Sejak 2017 hingga pertengahan 2025, jumlah total entitas pinjol ilegal yang telah diblokir mencapai angka antara 11.166 hingga 13.228, tergantung sumber data yang digunakan.
Jumlah ini belum termasuk entitas investasi ilegal, gadai ilegal, dan usaha sejenis lainnya yang terus dimonitor oleh Satgas PASTI dan OJK.
Modus operandi pinjol ilegal umumnya terdeteksi dari pola penawaran yang tidak wajar. Biasanya mereka menawarkan pencairan dana dalam waktu sangat cepat tanpa proses verifikasi kredit.
Akses terhadap data pribadi pengguna, seperti kontak telepon, galeri, dan lokasi, menjadi salah satu syarat pinjaman. Tak jarang mereka menggunakan data pribadi tersebut untuk intimidasi saat proses penagihan.
OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan kemudahan pencairan dana dari pinjol ilegal. Langkah awal yang dapat dilakukan sebelum meminjam adalah mengecek legalitas melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau melalui aplikasi OJK Mobile.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan entitas mencurigakan melalui layanan call center OJK di 157 atau WhatsApp ke 081-157-157-157.
Baca Juga: Heboh Tren Ajakan Kelompok Galbay Tolak Bayar Pinjol, Ini Jadwal Debt Collector Boleh Tagih
Berikut ini adalah daftar 96 pinjol legal tahun 2025 yang diakui OJK:
1. Danamas
2. SAMIR
3. Amartha
4. Dompet Kilat
5. Boost
6. Toko Modal
7. Findaya
8. Modalku
9. KTA Kilat
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15. Ammana
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. Pohondana
19. Mekar
20. AdaKami
21. Esta Kapital Fintek
22. KreditPro
23. FINTAG
24. RupiahCepat
25. Crowdo
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamin
29. DanaRupiah
30. OVO Finansial
31. PinjamModal
32. Alami
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. Danamerdeka
37. Easycash
38. Pinjamyuk
39. Finplus
40. Uangme
41. PinjamDuit
42. Dana Syariah
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. Cicil
48. Lumbungdana
49. 360 KREDI (sekarang KrediOne)
50. Kredinesia
51. Pintek
52. ModalRakyat
53. SOLUSIKU
54. Cairin
55. TrustIQ
56. KLIK KAMI
Baca Juga: Aturan Baru Pinjol 2025, Ini Batasan Debt Collector Tak Boleh Dilanggar Bisa Tagih Utang
57. Duha Syariah
58. Invoila
59. Sanders One Stop Solution
60. DanaBagus
61. UKU
62. KREDITO
63. AdaPundi
64. Lentera Dana Nusantara
65. Modal Nasional
66. Komunal
67. Restock.ID
68. Avantee
69. Asetku
70. Gradana
71. Danacita
72. IKI Modal
73. Ivoji
74. Indofund.id
75. iGrow
76. Danai.id
77. DUMI
78. Lahan SIKAM
79. Qazwa.id
80. KrediFazz
81. Doeku
82. Aktivaku
83. Danain
84. Indosaku
85. EDUFUND
86. GandengTangan
87. PAPITUPI Syariah
88. BantuSaku
89. Danabijak
90. AdaModal
91. SamaKita
92. KawanCicil
93. CROWDE
94. KlikCair
95. ETHIS
96. Asetku
Dalam pengumumannya, OJK menyebut bahwa pembaruan daftar pinjol legal akan terus dilakukan secara berkala. Masyarakat diminta untuk tidak hanya melihat popularitas aplikasi pinjaman, namun juga memastikan izin operasionalnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS