Daftar Lengkap 96 Pinjol Legal 2025 Resmi Diakui OJK, Begini Cara Cek Legalitasnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 06 Juli 2025
0 dilihat
Daftar Lengkap 96 Pinjol Legal 2025 Resmi Diakui OJK, Begini Cara Cek Legalitasnya
Puluhan platform pinjaman online resmi diakui dan legal badan hukum. Foto: Repro Aktual.

" Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis daftar terbaru penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) legal per 1 Juli 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis daftar terbaru penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) legal per 1 Juli 2025. Dalam pembaruan ini, tercatat sebanyak 96 pinjol memiliki izin resmi dan beroperasi secara legal.

Daftar ini menjadi referensi penting bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan keuangan berbasis teknologi secara aman dan sesuai ketentuan.

Turunnya jumlah pinjol berizin dari sebelumnya 97 menjadi 96 menandakan bahwa OJK terus melakukan evaluasi berkala. Salah satu pinjol yang izinnya telah dicabut adalah PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan), yang resmi diberhentikan operasionalnya sejak 24 April 2025.

Di sisi lain, upaya tegas juga dilakukan terhadap entitas ilegal. Satgas PASTI, yang merupakan gabungan OJK, Kominfo, dan BSSN, telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hanya dalam dua hari, yakni pada 19 dan 20 Juni 2025.

Selain itu, 6 pinjaman pribadi ilegal dan 74 investasi ilegal juga ditindak sebagai bagian dari perlindungan konsumen.

Melansir dari Antara, Minggu (6/7/2025), mulai 31 Juli 2025, OJK mewajibkan seluruh penyelenggara pinjol legal untuk melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 11 Tahun 2024.

Melalui kewajiban pelaporan ke SLIK, informasi mengenai kelayakan kredit pengguna bisa dipantau lebih akurat dan sistem keuangan nasional dapat diawasi secara menyeluruh.

SLIK sendiri adalah sistem yang menggantikan fungsi BI Checking. Dengan pelaporan dari pinjol ke SLIK, masyarakat akan memiliki rekam jejak keuangan yang tercatat dan digunakan sebagai pertimbangan dalam memperoleh layanan keuangan lainnya, baik dari lembaga perbankan maupun nonbank.

Sejak 2017 hingga pertengahan 2025, jumlah total entitas pinjol ilegal yang telah diblokir mencapai angka antara 11.166 hingga 13.228, tergantung sumber data yang digunakan.

Jumlah ini belum termasuk entitas investasi ilegal, gadai ilegal, dan usaha sejenis lainnya yang terus dimonitor oleh Satgas PASTI dan OJK.

Modus operandi pinjol ilegal umumnya terdeteksi dari pola penawaran yang tidak wajar. Biasanya mereka menawarkan pencairan dana dalam waktu sangat cepat tanpa proses verifikasi kredit.

Akses terhadap data pribadi pengguna, seperti kontak telepon, galeri, dan lokasi, menjadi salah satu syarat pinjaman. Tak jarang mereka menggunakan data pribadi tersebut untuk intimidasi saat proses penagihan.

OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan kemudahan pencairan dana dari pinjol ilegal. Langkah awal yang dapat dilakukan sebelum meminjam adalah mengecek legalitas melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau melalui aplikasi OJK Mobile.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan entitas mencurigakan melalui layanan call center OJK di 157 atau WhatsApp ke 081-157-157-157.

Baca Juga: Heboh Tren Ajakan Kelompok Galbay Tolak Bayar Pinjol, Ini Jadwal Debt Collector Boleh Tagih

Berikut ini adalah daftar 96 pinjol legal tahun 2025 yang diakui OJK:

1. Danamas

2. SAMIR

3. Amartha

4. Dompet Kilat

5. Boost

6. Toko Modal

7. Findaya

8. Modalku

9. KTA Kilat

10. Kredit Pintar

11. Maucash

12. Finmas

13. KlikA2C

14. Akseleran

15. Ammana

16. PinjamanGO

17. KoinP2P

18. Pohondana

19. Mekar

20. AdaKami

21. Esta Kapital Fintek

22. KreditPro

23. FINTAG

24. RupiahCepat

25. Crowdo

26. Indodana

27. JULO

28. Pinjamin

29. DanaRupiah

30. OVO Finansial

31. PinjamModal

32. Alami

33. AwanTunai

34. Danakini

35. Singa

36. Danamerdeka

37. Easycash

38. Pinjamyuk

39. Finplus

40. Uangme

41. PinjamDuit

42. Dana Syariah

43. BATUMBU

44. Cashcepat

45. klikUMKM

46. Pinjam Gampang

47. Cicil

48. Lumbungdana

49. 360 KREDI (sekarang KrediOne)

50. Kredinesia

51. Pintek

52. ModalRakyat

53. SOLUSIKU

54. Cairin

55. TrustIQ

56. KLIK KAMI

Baca Juga: Aturan Baru Pinjol 2025, Ini Batasan Debt Collector Tak Boleh Dilanggar Bisa Tagih Utang

57. Duha Syariah

58. Invoila

59. Sanders One Stop Solution

60. DanaBagus

61. UKU

62. KREDITO

63. AdaPundi

64. Lentera Dana Nusantara

65. Modal Nasional

66. Komunal

67. Restock.ID

68. Avantee

69. Asetku

70. Gradana

71. Danacita

72. IKI Modal

73. Ivoji

74. Indofund.id

75. iGrow

76. Danai.id

77. DUMI

78. Lahan SIKAM

79. Qazwa.id

80. KrediFazz

81. Doeku

82. Aktivaku

83. Danain

84. Indosaku

85. EDUFUND

86. GandengTangan

87. PAPITUPI Syariah

88. BantuSaku

89. Danabijak

90. AdaModal

91. SamaKita

92. KawanCicil

93. CROWDE

94. KlikCair

95. ETHIS

96. Asetku

Dalam pengumumannya, OJK menyebut bahwa pembaruan daftar pinjol legal akan terus dilakukan secara berkala. Masyarakat diminta untuk tidak hanya melihat popularitas aplikasi pinjaman, namun juga memastikan izin operasionalnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga