Belum Lengkap, Berkas Korupsi Mantan Kades Lagasa Bolak-Balik Jaksa-Polisi

Sunaryo

Reporter Muna

Sabtu, 11 Desember 2021  /  9:38 pm

Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali mengembalikan berkas korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, MT ke penyidik Polres Muna.

Pengembalian berkas korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017-2018 yabg menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 juta itu dilakukan JPU, karena dinilai belum lengkap.

"Kita kembalikan lagi ke penyidik Polres, karena masih ada unsur yang belum dipenuhi," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir, Sabtu (11/12/2021).

Sayangnya, mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu enggan membeberkan apa yang menjadi kekurangan berkas perkara. Namun, pada prinsipnya, apa yang menjadi kekurangan sesuai petunjuk JPU, harus dilengkapi.

"Ini kali kedua berkas perkaranya bolak balik jaksa-polisi," sebutnya.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka menerangkan, apa yang menjadi petunjuk jaksa telah dilengkapi. Kini, penyidik tengah mempersiapkan untuk kembali menyerahkan berkas perkaranya ke jaksa.

"Kita sudah lengkapi sesuai petunjuk jaksa. Dalam waktu dekat, berkasnya kita serahkan," ujarnya.

Baca Juga: Wanita Cantik Asal Ukraina Bobol ATM Warga Baubau hingga Miliaran Rupiah

MT diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan pemberdayaan masyarakat yang anggarannya bersumber dari DD.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp 200 juta.

Baca Juga: Kapolres Muna Tak Main-main Usut Kasus Pengadaan PCR

MT yang saat ini telah ditahan dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidanan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha