Dendam Lama, Pria di Butur Parangi Korban hingga Meninggal
Aris, telisik indonesia
Rabu, 04 Agustus 2021
0 dilihat
Korban yang diparangi. Foto: Ist.
" Karena memiliki dendam pribadi yang sudah lama terpendam, Sila Sika (31) tega melakukan penganiayaan berupa pembacokan. "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Karena memiliki dendam pribadi yang sudah lama terpendam, Sila Sika (31) tega melakukan penganiayaan berupa pembacokan kepada korban, Tamuli alias La Uli (42) di Desa Kotawo, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur).
Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (3/8/2021) malam, sekitar Pukul 21.00 Wita. Dimana, korban La Uli adalah warga Desa Kotawo, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Butur, sedangkan pelaku Sila Sika adalah warga Desa Tri wacu wacu, Kecamatan Kulisusu Barat Kabupaten Butur.
Akibat perbuatan yang dilakukan Sila Sika, sehingga menyebabkan korban La Uli meninggal dunia.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Butur, IPTU Sunarton, S.H mengatakan, pada saat kejadian korban sedang berada di acara masyarakat, tiba-tiba datang pelaku sdr. Sila Sika, kemudian tanpa bertanya langsung melakukan penganiayaan dengan cara memarangi korban.
Kata Sunarton, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka potong atau putus tangan kiri, luka robek pada bagian lengan tangan kanan bawah sampai siku, luka robek pada leher sebelah kiri, dan terdapat luka robek pada kepala sebelah kanan.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kemudian mendatangi Polsek Kulisusu Barat untuk menyerahkan diri.
Baca juga: Geger, Warga Temukan Seorang Gadis Tewas Gantung Diri
Baca juga: Viral di Medsos, Polisi Selidiki Petarung Jalanan Ala Smack Down
"Selanjutnya, Kapolsek Kulisusu Barat bersama anggota mengantar pelaku ke Mako Polres Buton Utara untuk diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," bebernya, Rabu (4/8/2021).
Lebih lanjut, Sunarton mengatakan, sesaat setelah kejadian, keluarga korban sempat mengantar korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Utara untuk dilakukan perawatan.
"Namun dalam perjalanan korban meninggal dunia," ungkap Sunarton.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, pihaknya menurunkan personil Sat Reskrim ke TKP untuk melakukan oleh TKP dan melakukan pendekatan kepada keluarga korban untuk mengantisipasi hal-hal yang nantinya mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat.
"Untuk pelaku serta barang bukti saat ini, sudah kami amankan di Mapolres Buton Utara. Dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," terang Sunarton.
"Motif kejadian berdasarkan keterangan pelaku, bahwa pelaku memiliki dendam pribadi yang sudah lama terhadap korban," tambahnya.
Kontruksi pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (C)
Reporter: Aris
Editor: Fitrah Nugraha