Beredar Rekaman Pengakuan Calon PPS di Konawe Diminta Uang Jutaan Rupiah Agar Lolos Seleksi
Reporter
Jumat, 27 Januari 2023 / 9:08 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Beredar rekaman suara berisi dugaan pengakuan permintaan uang jutaan rupiah ke calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Konawe.
Berdasarkan rekaman suara tersebut, salah seorang calon anggota PPS Kabupaten Konawe mengaku sempat diminta untuk memberi sejumlah uang tunai agar lolos sebagai anggota PPS.
"Pertamanya dia sebut Rp 1,5 juta," ungkap seorang pria dalam rekaman yang diterima Telisik.id, Jumat (27/1/2023).
Pria tersebut menceritakan, tawaran memberikan sejumlah uang itu dilakukan olah salah satu oknum anggota PPK Kabupaten Konawe. Ia memgaku mengiyakan tawaran tersebut.
Baca Juga: Uang Ratusan Juta Dalam Kantong Plastik Hijau Hebohkan Warga Kendari
"Saya bilang saya tanya dulu bapak dan mamaku di rumah," katanya.
Pria itu menuturkan, oknum anggota PPK tersebut sempat mengunjungi rumahnya namun belum sempat bertemu orang tuanya.
"Saat dia datang mamaku lagi sakit perut, bapakku lagi keluar. Dia tidak bicara-bicara dan langsung pergi," tambahnya.
Sementara itu Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Konawe, Andang Masnur menerangkan, syarat regulasi perekrutan PPS tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
"Secara lebih teknis syarat itu tertuang di juknis 534 Tahun 2022," tuturnya.
Terkait adanya dugaan permintaan sejumlah uang ke calon anggota PPS, Andang menegaskan hal tersebut tidak dibenarkan. Ia juga tak terlalu jauh berkomentar mengenai hal itu.
"Proses hukum bukan di kami (KPU) kita menyeleksinya normatif sesuai regulasi," bebernya.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat untuk menjadi anggota PPS:
1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar, yaitu:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Baca Juga: Hugua Pimpin Lagi PHRI Sulawesi Tenggara
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
6. Daftar riwayat hidup.
7. Pas foto berwarna ukuran 4x6. (A)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS