Dispar Sulawesi Tenggara Bereaksi Soal UU Perzinaan Dianggap Lemahkan Pariwisata

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Selasa, 13 Desember 2022
0 dilihat
Dispar Sulawesi Tenggara Bereaksi Soal UU Perzinaan Dianggap Lemahkan Pariwisata
Penyerahan cendera mata dari Pemda Muna Barat bagi pihak Kabupaten Bandung. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai banyak polemik meski telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu "

KENDARI, TELISIK.ID - Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai banyak polemik meski telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu.

Salah satu pasal yang banyak diperdebatkan adalah mengenai larangan perzinaan atau kumpul kebo, pasal tersebut dinilai berlebihan dalam mengatur privasi seseorang, juga disinyalir akan membuat sektor pariwisata khususnya perhotelan mengalami penurunan.

Staf Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata (Dispar) Sulawesi Tenggara, Rafiudin mengatakan, korelasi antara UU perzinaan dengan sektor pariwisata menurutnya hanya perspektif saja.

Baca Juga: Pelaku Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Dapat Dikenai Sanksi Pidana

Ia sendiri menyampaikan perspektif pribadinya, menurutnya sektor pariwisata dengan perzinaan merupakan dua hal yang berbeda.

"Aspek perzinaan itu bicara norma, aspek pariwisata itu bicara bisnis," katanya.

Setiap bisnis sejatinya punya pola dan strategi masing-masing untuk mengembangkannya. Artinya, masyarakat Indonesia khususnya Sulawesi Tenggara punya gaya, norma dan kearifan lokalnya sendiri.

Tidak harus mengadopsi budaya barat dengan seks bebasnya, pariwisata justru bisa berkembang dengan karakter kearifan lokal yang menjadi daya tarik tersendiri untuk wisatawan.

Senada, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara, Suharno mengatakan, masyarakat harus senantiasa menjaga nilai-nilai luhur dan adat istiadatnya sebagai orang timur.

Baca Juga: Masyarakat Harap Pasar Murah Bisa Jadi Solusi

Pasal perzinaan tercantum dalam draft RKUHP pasal 417-419. Secara ringkas, pasal 417 di dalamnya berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dipidana perzinaan dengan maksimal kurungan satu tahun atau denda kategori II (Rp 7,5 Juta).

Sementara, dalam pasal 418 tercantum, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, akan dipidana maksimal enam bulan penjara atau denda paling banyak kategori II.

Namun kedua pasal tersebut hanya dapat dilakukan penuntutan apabila yang melaporkan adalah suami, istri, orangtua atau anak dari pelaku. (B)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: KardinĀ 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga