Besaran Zakat Fitrah Muna, Jagung Rp 17.500 dan Beras Rp 49.000

Sunaryo

Reporter Muna

Sabtu, 15 Maret 2025  /  10:26 am

Bupati Muna, Bachrun Labuta telah menetapkan besaran zakat fitrah. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M.

Bupati Muna, Bachrun Labuta mengatakan, besaran zakat fitrah ditetapkan yakni, 3,5 liter per orang yang mengacu pada konsumsi bahan makanan pokok masyarakat.

Rinciannya, untuk jagung harganya per liter sebesar Rp 5.000. Nah, dikalikan 3,5 liter, totalnya menjadi Rp 17.500 per orang.

Kemudian, beras premium perliternya sebesar Rp 14.000 sehingga, jika dikali 3,5 liter menjadi Rp 49.000. Beras medium, perliternya Rp 12.500, sehingga total keseluruhanya per orang sebesar Rp 43.750.

Baca Juga: Rincian Lengkap Zakat Fitrah 2025 Resmi Ditetapkan Pemkot Kendari

Baca Juga: Nominal Zakat Fitrah 2025 dalam Bentuk Uang, Ini Syarat dan Ketentuannya

"Zakat fitrah sudah mulai bisa dibayarkan hingga akhir ramadan," kata Bachrun, Sabtu (15/3/2025).

Kini, ia telah mengintruksikan untuk segera membentuk unit pengumpul zakat yang bertugas mengumpul dan mencatat serta menyalurkan pada masyarakat yang berhak menerima. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS