Nominal Zakat Fitrah 2025 dalam Bentuk Uang, Ini Syarat dan Ketentuannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 06 Maret 2025
0 dilihat
Menjelang Idul Fitri 2025, umat Muslim wajib menunaikan zakat fitrah. Foto: Repro Suara.com
" Dalam bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, umat Muslim di seluruh dunia mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah puasa dan menunaikan zakat fitrah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Dalam bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, umat Muslim di seluruh dunia mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah puasa dan menunaikan zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian jiwa setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang dengan nominal yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.
Melansir Liputan6, Kamis (6/3/2025), Nominal pembayaran ini ditentukan berdasarkan hasil musyawarah antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pemerintah daerah.
Besaran ini penting untuk diketahui agar umat Muslim dapat menunaikan kewajiban dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Ketentuan Zakat Fitrah 2025
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok pada malam dan hari raya Idul Fitri. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam hadits Ibnu Umar ra yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id."
Selain sebagai bentuk ibadah, zakat fitrah juga memiliki tujuan sosial, yaitu untuk membantuk fakir miskin agar mereka bisa merasakan kebahagiaan di hari raya.
Oleh karena itu, penyaluran zakat fitrah harus dilakukan dengan tepat sasaran agar manfaatnya bisa dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Nominal Zakat Fitrah Uang 2025 di Berbagai Daerah
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang didasarkan pada harga beras yang dikonsumsi masyarakat di suatu daerah. Berdasarkan ketetapan umum, zakat fitrah setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dikonversikan ke dalam uang, besarannya akan berbeda di setiap wilayah tergantung pada harga beras setempat.
BAZNAS dan pemerintah daerah akan mengumumkan ketetapan nominal zakat fitrah untuk tahun 2025 menjelang Ramadan. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk mengikuti perkembangan informasi dari lembaga resmi agar dapat membayar zakat sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Kampung Zakat Desa Bola Bantu Atasi Kemiskinan di Buton Selatan
1. Beragama Islam, baik laki-laki maupun perempuan.
2. Masih hidup saat bulan Ramadan dan saat matahari terbenam di akhir Ramadan.
3. Memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri sendiri dan keluarga pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Bagi anak-anak yang masih kecil atau orang-orang yang berada di bawah tanggungan seseorang, kewajiban zakat fitrah dibayarkan oleh orang tua atau walinya.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah memiliki batas waktu tertentu yang harus diperhatikan agar tidak terlewat. Beberapa ulama membagi waktu pembayaran menjadi beberapa kategori:
Sejak awal Ramadan, diperbolehkan untuk membayar lebih awal.
Sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri, merupakan waktu yang dianjurkan.
Setelah matahari terbenam di akhir Ramadan, adalah waktu yang wajib.
Setelah shalat Idul Fitri, dianggap tidak sah dan berubah menjadi sedekah biasa.
Agar zakat fitrah dapat tersalurkan dengan tepat waktu, umat Muslim disarankan untuk tidak menunda pembayarannya hingga menjelang hari raya.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60:
1. Fakir, orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
2. Miskin, orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil zakat, petugas yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
4. Muallaf, orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya perlu dikuatkan.
5. Riqab, budak atau orang yang terjerat perbudakan modern
6. Gharimin, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayarnya.
7. Fi sabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnu sabil, musafir yang kehabisan bekal di perjalanan.
Dalam penyaluran zakat fitrah, fakir dan miskin menjadi prioritas utama agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Baca Juga: Pemda Bombana Dukung Penuh Program Kampung Zakat 2024 di Desa Tapuhahi
Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui berbagai cara
Melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dan LAZ yang sudah mendapat izin dari pemerintah.
Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid atau musholla terdekat.
Melalui panitia zakat yang dibentuk oleh masyarakat setempat.
Langsung kepada mustahik yang berhak menerima zakat.
Saat ini, pembayaran zakat juga dapat dilakukan secara digital melalui transfer bank, e-wallet, atau platform pembayaran online lainnya untuk memudahkan masyarakat.
Manfaat dan Hikmah Zakat Fitrah
Menunaikan zakat fitrah memiliki banyak manfaat, baik bagi pemberi maupun penerima, di antaranya:
1. Menyucikan jiwa dari sifat kikir dan dosa selama Ramadan.
2. Menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama, khususnya kaum dhuafa.
3. Membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri dengan bahagia.
4. Meningkatkan keberkahan harta dan rezeki bagi pemberi zakat.
5. Memperkuat tali persaudaraan antar umat Muslim.
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum Idul Fitri. Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang bervariasi tergantung harga beras di daerah masing-masing.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik secara langsung maupun melalui lembaga resmi. Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, umat Muslim tidak hanya menyempurnakan ibadah Ramadan tetapi juga membantu sesama yang membutuhkan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS