Biaya Pembenahan Jalur By Pass Kolaka Utara jadi Kewenangan P2JN dan BWS
Reporter Kolaka Utara
Jumat, 13 Januari 2023 / 9:22 pm
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Biaya pembenahan dan pemeliharaan sepanjang pesisir dan jalur By Pass Lasusua-Tobaku kini jadi kewenangan Perencanaan dan Pembangunan Jalan Nasional (P2JN) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari.
Hal itu dikarenakan status jalan yang selama ini dalam pengelolaan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, telah beralih status jadi jalan nasional.
"P2JN berwenang membenahi jalan, sementara penanggulangan abrasi di sepanjang pesisir pantai jalur By Pass berada di pihak BWS," Kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Utara, Mukramin, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Pembersihan Kota Raha Mengarah ke Warangga
Meski demikian, Kadis PUPR menyayangkan, karena hingga saat ini biaya pemeliharaan jalan tersebut yang setiap tahunnya menyedot anggaran miliaran rupiah masih ditanggulangi instansinya.
"SK pengalihan status sudah ada, tapi sampai sekarang belum ada titik terang terkait proses pembenahan Jalan By Pass ini," terangnya.
Kalau dibiarkan lanjutnya, yang disoroti
bukan pihak balai tapi pemerintah daerah. Olehnya itu, kita berinisiatif membenahi menggunakan dana pemeliharaan atas dasar asas manfaat.
"Upaya yang kami lakukan hanya meredam saja ketika dinding pecah dan lubang, ditutup saja pakkai batu karena anggarannya cukup besar," ujarnya.
Kata dia, P2JN tidak akan melakukan pembenahan ruas jalan rusak sebelum BWS memasang talud atau pemecah ombak di sepanjang pesisir pantai jalur By Pass Lasusua-Tobaku.
"Pihak P2JN tidak akan mungkin melakukan pembenahan sebelum taludnya ditangani," tegasnya.
Diketahui, Pemkab Kolaka Utara menukar guling jalan kabupaten dari jalan Watuliu-Tugu Nilam-Jalur Dua dari Tugu Nilam-Jalur Dua DPRD-Sampin Polres-By Pass Lasusua sampai Tobaku. Rute tersebut kini berali status jadi jalan nasional.
Tukar gulingnya yakni sepanjang jalan dari Tugu Nilam-menuju Tugu Kelapa-Bundaran-Lasitarda hingga Tobaku. Pembenahan disepanjang jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Baca Juga: Mengaku Dikasih Uang Korban Dugaan Salah Operasi Kaki Pilih Berdamai
Sebelumnya, Kepala BPJN XXI Kendari, Yohanis Tulak Todingrara, dan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Dr. Ir. Haeruddin C. Maddi telah meninjau jalur By Pass Lasusua-Tobaku.
Pada kesempatan tersebut Kepala BPJN XXI Kendari menuturkan, kunjungannya di Kolaka Utara untuk meninjau langsung kondisi Jalan By Pass yang diusulkan untuk menjadi jalan nasional.
"Kalau rencana pengusulan ini terealisasi, BPJN XXI Kendari akan bekerja sama dengan Pemkab Kolaka Utara dan BWS Sulawesi IV Kendari, terkait penanganannya. Ada yang urus persoalan ombaknya, jalannya, dan lainnya,” imbuhnya. (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS