BLT UMKM Rp 2,4 Juta 2021 Segera Dibuka, Ini Syaratnya
Reporter
Selasa, 02 Maret 2021 / 11:44 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 dipastikan bakal berlanjut.
Program BPUM ini disebut juga dengan nama Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres UMKM.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (2/3/2021), Kemenkop memastikan BPUM sebesar Rp 2,4 juta bakal dibuka di tahun ini.
Saat ini, sedang dilakukan proses persiapan, penyusunan regulasi dan detail lainnya, belum bisa dipastikan kapan pendaftaran BPUM bakal dibuka.
Terkait pendaftaran BPUM tahun 2021, Kemenkop menegaskan pihkanya tidak pernah merilis e-form pendaftaran BPUM.
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pendaftaran BPUM.
"Waspadai penipuan mengatasnamakan program Banpres Produktif Usaha Mikro yang meminta identitas pribadi Sobat semua. KemenkopUKM tidak mengizinkan merilis e-form pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro." tulis @kemenkopukm.
Bagaimana cara cek bantuan UMKM? Dilansir Tribunnews.com, pendaftaran BPUM hanya diinformasikan di media sosial resmi Kemenkop, @KemenkopUKM dan website, www.kemenkopukm.go.id.
Baca juga: Token Listrik Gratis Masih Bisa Diklaim Lewat WhatsApp, Berikut Caranya
Perlu diketahui, pemerintah berkomitmen untuk membantu pelaku usaha mikro untuk bertahan di masa pandemi ini dengan berbagai cara. Tidak hanya dengan dana hibah, tapi juga relaksasi kredit, subsidi bunga KUR, hingga digitalisasi UMKM.
Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanannya. Pastikan Sobat mendapatkan pembaruan informasi dari saluran resmi @kemenkopukm baik di saluran media sosial maupun situs resmi www.kemenkopukm.go.id.
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolasi, program BPUM akan dimulai pada bulan Maret ini.
"Insya Allah lagi disiapkan, untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya dilansir Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Askolani menyebut, awalnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan. Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.
Dikutip dari laman Kemenkop, berikut syarat dan berkas yang perlu disiapkan bagi penerima BPUM:
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha