BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan Kadaluwarsa, Tanpa Izin Edar dan Rusak

Apriliana Suriyanti, telisik indonesia
Sabtu, 25 Desember 2021
0 dilihat
BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan Kadaluwarsa, Tanpa Izin Edar dan Rusak
BPOM RI saat tunjukkan hasil temuan produk tanpa izin edar pada kegiatan konferensi pers hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan yang dilaksanakan secara daring dan luring, Jumat (24/12/2021). Foto: Tangkapan layar zoom

" Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, BPOM RI temukan peredaran puluhan ribu produk pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, BPOM RI temukan puluhan ribu peredaran produk pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), yakni sebanyak 41.306 produk.

Melalui Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan, kegiatan ini melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM se-Indonesia sejak tanggal 1 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022 nanti.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan, target intensifikasi pengawasan produk pangan meliputi produk Tanpa Izin Edar (TIE), produk kadaluwarsa, dan produk rusak di sarana peredaran.

"Sarana peredaran termasuk di dalamnya adalah gudang importir, distributor, dan sarana ritel, baik ritel modern maupun tradisional, kami juga menyasar pengawasan pada gudang-gudang penyimpanan pendistribusian dari perdagangan e-commerce," ucap Kepala BPOM RI dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan Jelang Nataru, Jumat (24/12/2021).

Ia mengungkapkan, total sarana peredaran yang diperiksa hingga minggu ke-3 Desember ini sebanyak 1.975, terdiri dari 1.511 sarana ritel, 415 sarana distributor, 49 sarana importir, dan 9 gudang e-commerce.

Baca Juga: Tinjau Bandara Soetta H-1 Natal, Kapolri Minta Perketat Perjalanan Internasional

"Ditemukan adanya produk-produk TMK di 631 sarana, jadi dari pengawasan didapatkan 32% sarana tidak memenuhi ketentuan, yaitu tanpa izin edar, rusak, dan kadaluwarsa," ungkapnya.

Adapun proporsi sarana yang tidak memenuhi persyaratan yakni 30?ri sarana ritel, 1,7% saran distributor, dan 0,3% sarana importir.

Data tersebut menunjukkan bahwa sarana ritel masih menjadi yang tertinggi dalam peredaran produk pangan tidak memenuhi ketentuan, sehingga hal ini menjadi perhatian Penny K. Lukito.

"Ini menjadi tugas dari Badan POM di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan pendampingan, untuk peningkatan pemahaman cara peredaran," katanya.

Baca Juga: Yahya Cholil Staquf Terpilih Jadi Ketua PBNU, Ini Profilnya

Sementara itu, temuan produk TMK didominasi oleh pangan kadaluwarsa sebanyak 53%, pangan tanpa izin edar 31,3%, serta pangan rusak 15,7%.

Dari temuan tersebut, Penny K. Lukito menuturkan bahwa terjadi penurunan yang cukup signifikan dari tahun 2020 ke tahun 2021 pada jumlah temuan produk TMK.

"Jumlah temuan produk TMK dari tahun 2020 ke tahun 2021 alami penurunan secara signifikan, sedangkan pada sarana peredaran TMK terjadi penurunan sebesar 5,2%," tambahnya.

Meski demikian, Penny tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan pembelian produk pangan baik pembelian secara langsung maupun secara online. (C)

Reporter: Apriliana Suriyanti

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga