Boleh Mudik Lebaran Asal Antar Kabupaten/Kota Saja
Reporter
Rabu, 14 April 2021 / 10:10 am
KENDARI, TELISIK.ID - Guna mencegah munculnya klaster baru COVID-19 jelang lebaran nanti, pemerintah pusat melarang masyarakat untuk melakukan mudik sejak tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.
Dirlantas Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan, larangan tersebut berlaku bagi semua kalangan terkecuali tiga hal yakni perjalanan dinas, keadaan genting seperti keluarga sakit dan pengiriman logistik.
Lebih rinci Rahmanto menjelaskan, larangan mudik tersebut hanya berlaku untuk warga yang bakal melintas antar provinsi dan negara.
Baca juga: Tahun Ini, Penilaian Calon Sekolah Adiwiyata Tingkat SD dan SMP Bakal Kembali Digelar
Sedangkan khusus di dalam provinsi yang sama atau antar kabupaten/kota, warga yang bakal mudik diizinkan lebaran di kampung halaman.
"Semua akan dilakukan penyekatan kecuali di suatu wilayah contohnya dari sini (Kendari) ke Baubau, dari sini (Kendari) ke Buton, itu masih diperkenankan, tapi keluar dari Sultra tidak bisa," ujarnya baru-baru ini.
Sementara semua angkutan udara, darat dan laut yang menerima penumpang antar provinsi hanya bisa beroperasi untuk keperluan mendadak, sedangkan yang lain tidak diizinkan.
"Jika ditemukan ada yang melanggar aturan itu, maka ada sanksi tegas yang diberlakukan bagi pelanggar, baik masyarakat sendiri maupun instansi yang bersangkutan," pungkasnya. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Haerani Hambali