BPJS Kesehatan Klarifikasi Pasien Kecelakaan Lalu Lintas Ditolak RSUD Kendari

Sigit Purnomo

Reporter

Rabu, 13 November 2024  /  10:25 pm

BPJS Kesehatan Kendari klarifikasi terkait seorang pasien lakalantas yang ditolak RSUD Kendari menggunakan kartu BPJS. Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara, mengklarifikasi kabar penolakan pasien kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di RSUD Kota Kendari dan perlakuan sebagai pasien umum.

Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kendari, Ridwansyah, menegaskan bahwa tidak semua kecelakaan lalu lintas bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan, tergantung pada klasifikasi kecelakaan tersebut.

Menurut Ridwansyah, jika kecelakaan tersebut terjadi dalam konteks hubungan kerja, maka tanggung jawabnya adalah pada BPJS Ketenagakerjaan, asalkan korban terdaftar sebagai peserta.

Baca Juga: Cegah Korupsi Impor di Pelabuhan, KSOP Kelas II Kendari Tingkatkan Layanan Diary Online

Apabila korban belum terdaftar, maka pemberi kerja wajib menanggung biaya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur bahwa kecelakaan dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan dari dan ke tempat kerja, termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja dan bukan tanggungan BPJS Kesehatan.

“Kami turut prihatin atas musibah yang dialami dan berharap pasien segera pulih. Namun, perlu kami jelaskan bahwa kasus ini termasuk kecelakaan kerja. Pasien mengalami kecelakaan saat bekerja mengendarai truk milik pemberi kerja,” terang Ridwansyah.

Kecelakaan kerja, oleh BPJS Kesehatan, dilihat dari unsur pekerjaan, upah, dan perintah, sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.

Ridwansyah menjelaskan bahwa petugas BPJS Satu telah memberikan penjelasan kepada keluarga pasien mengenai ketentuan jaminan kecelakaan. “Keluarga pasien sudah menerima penjelasan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Rakorbin PNS Polri Polda Sulawesi Tenggara Fokus Pengembangan SDM Adaptif

Pihak BPJS Kesehatan memastikan tidak pernah mempersulit akses layanan bagi peserta JKN jika sesuai ketentuan. Petugas BPJS Satu selalu siap membantu peserta JKN yang memerlukan informasi atau ingin mengajukan pengaduan.

Sebelumnya beredar informasi korban laka lantas di Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, berinisial ISW (21) harus menjalani penanganan medis sebagai pasien umum di RSUD Kota Kendari.

Hal itu di karenakan dua Kartu BPJS Kesehatan dan Tenagakerja miliknya ditolak oleh pihak RSUD serta petugas pelayanan jaminan sosial. (C-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS