Dana Desa Muna Bertambah Rp 2 Miliar, Regulasi Pencairan Berubah
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 11 Februari 2020
0 dilihat
Ketgam : Kabid Keuangan dan Aset Desa DPMD Muna, Ikhsan. Foto : Naryo/Telisik
" Kalau ada desa yang DDnya berkurang berarti jumlah penduduk miskinnya berkurang. "
MUNA, TELISIK.ID - Dana Desa (DD) Kabupaten Muna tahun ini bertambah sekitar Rp 2 miliar jika dibanding tahun sebelumnya. Totalnya sekitar Rp 125,5 miliar. Dana tersebut diperuntukan buat 124 desa.
Kadis PMD Muna, Rustam melalui Kabid Keuangan dan Aset Desa Ikshan S.Kom MM menerangkan, jumlah DD yang diterima setiap desa bervariasi antara Rp 800 juta hingga Rp 1,7 miliar. Perbedaan dana yang diterima itu disebabkan beberapa variabel. Antara lain, jumlah penduduk, luas wilayah, penduduk miskin dan indeks desa membangun.
"Kalau ada desa yang DDnya berkurang berarti jumlah penduduk miskinnya berkurang," kata Ikshan, Selasa (11/2/2020).
Baca Juga : Juara Nasional Hapalan Alquran Meriahkan MTQ ke 45 Kolaka
Untuk proses pencairan DD berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal tersebut didasari adanya perubahan regulasi. Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor 205 penyaluran DD tidak lagi harus kolektif. Desa bisa satu persatu mencairkan dengan catatan APBDes telah selesai disusun, mengantongi Perbup tata cara pembangunan dan penetapan rincian DD, surat kuasa pemindah bukuan dari bupati ke KPPN serta ke kas desa.
"Kalau sudah lengkap semuanya, KPPN langsung mentransfer ke kas desa," sebutnya.
Baca Juga : Pengurusan Izin di DPM-PTSP Online dan Gratis
Untuk proses pencairan pun berubah yakni, tahap pertama 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen.
"Pencairanya dirubah, karena anggaran begitu besar diakhir tahun, tidak bisa terserap secara keseluruhan," ujarnya.
Sesuai peruntukanya, penggunaan DD untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat sesuai hasil kesepakatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes).
Baca Juga : Amankan Kongres PAN, Polda Turunkan 1.400 Personil
"Jenis kegiatanya berdasarkan skala prioritas yang disesuaikan dengan RPJMD, sehingga tidak tumpang tindih dengan mengacu pada Perbup yang relevan," ungkap mantan Kabid P4T Nakertrans itu.
Hingga saat ini, untuk pencairan tahap pertama belum dilakukan. Pasalnya, masih menunggu Perbup yang telah dievaluasi Biro Hukum Pemprov Sultra.
"Setelah Perbupnya diserahkan ke desa-desa, sudah bisa mengusulkan pencairan," terangnya.
Sementara untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD jumlahnya mencapai Rp 70,6 miliar. ADD itu disediakan untuk honor perangkat desa, ATK, pemberdayaan kemasyarakatan dan rehabilitasi sarana dan prasarana di desa.
Reporter: Naryo
Editor: Sumarlin