Buka di Bulan Ramadan, Surat Izin THM Bakal Dibekukan

Andi Irna Fitriani

Reporter

Kamis, 07 April 2022  /  12:29 pm

Ilustrasi tempat hiburan malam (THM) yang tidak diizinkan buka di Kota Kendari selama bulan suci Ramadan. Foto: Repro muslimobsession

KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, akan menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.

Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kendari Samsul Alam. Ia menyebutkan, arahan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor 332/1130/2022.

"Di dalamnya disebutkan, jelang Ramadan dan Lebaran, tempat hiburan malam serta penjualan minuman beralkohol diminta untuk tutup," katanya, Rabu (6/4/2022).

Samsul menegaskan, jika didapati ada THM yang masih nekat buka, akan diberikan sanksi berupa pembekuan surat izin.

Untuk saat ini Satpol PP Kota Kendari sedang menyusun jadwal turun lapangan bersama pihak terkait, di mana pihaknya akan melihat bagaimana respon dari THM tersebut.

"Kita akan lihat, apakah SE tersebut dilaksanakan atau tidak," ucapnya

Baca Juga: Pemkot Kendari Bolehkan Warga Bukber Asal Patuhi Prokes

Dia menambahkan, selain tempat hiburan malam dan distributor minuman beralkohol, pengawasan juga dilakukan terhadap panti pijat.

"Yang pasti dalam waktu dekat kami akan kroscek tempat-tempat tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan bahwa aturan pembatasan kegiatan THM sudah menjadi rutinitas selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Menurutnya, para pelaku usaha juga telah memahami dan tahu mengenai hal itu.

Baca Juga: Jelang Bulan Suci, Ini Aturan Baru Pemkot Kendari Selama Ramadan

"Itukan bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar berpesan agar Satpol PP saat melakukan pemantauan di lapangan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Prokes tetap dijaga yah, begitupun dengan masyarakat," singkatnya. (A)

Reporter: Andi Irna Fitriani

Editor: Haerani Hambali