KENDARI, TELISIK.ID - Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kendari beserta masyarakat, tidak ada larangan untuk berbuka bersama (bukber) atau pun open house, asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Hal itu diungkapkan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat dijumpai awak media. Meski ia mengimbau warga agar tetap menerapkan prokes selama berada di tempat keramaian.

Sulkarnain mengatakan, sebelumnya Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2022 terkait larangan buka bersama dan open house selama Ramadan 2022 bagi para pejabat dan ASN.

"Artinya larangan Kemenag itu terbatas ya. Artinya masih dibolehkan untuk beberapa hal selama bisa menjaga protokol kesehatan," katanya, Rabu (6/4/2022).

Aktivitas masyarakat di Kota Kendari saat ini juga kata dia, masih menyesuaikan dengan kondisi yang diketahui kasus COVID-19 sudah mulai melandai, di mana sebagian besar wilayah Kota Kendari sudah zona hijau.