Butuh Uang untuk Biaya Hidup, Jukir Ini Nekat Curi Motor
Reporter Surabaya
Rabu, 25 Mei 2022 / 1:52 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang juru parkir (jukir) di Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya karena terlibat kasus curanmor di kawasan Jembatan Suramadu sisi Surabaya, di Jalan Kedung Cowek Surabaya.
Jukir tersebut berinisial Z (39), warga Kapas Madya, Surabaya. Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Akhyar mengatakan, awalnya tersangka Z datang ke rumah kos tersangka CA dan mengajaknya untuk melakukan pencurian sepeda motor milik tetangga kosnya yaitu P.P.E, karena pada saat itu tersangka membutuhkan uang untuk menyambung hidup.
“Akhirnya CA menyetujuinya dan merencanakan pencurian tersebut. dan saat itu tersangka CA berpura-pura meminjam sepeda motor korban P.P.E untuk beli cat di toko bangunan. Namun oleh tersangka CA, kuncinya diduplikat, beserta gembok portal kampung kos-kosan sekalian,” jelasnya di kantornya, Rabu (25/5/2022).
Setelah beberapa hari kemudian, kata Akhyar, aksi yang direncanakan tersebut dilaksanakan oleh kedua tersangka, dengan peran masing-masing, tersangka CA mengamati kondisi sekitarnya dan membukakan pintu portal kampung.
Baca Juga: 1,4 Kg Sabu Siap Edar Digagalkan Polisi
"Sedangkan tersangka Z yang mengeksekusi atau mengambil sepeda motor korban, berhasil memuluskan rencana mereka. Pintu portal ditutup dan digembok kembali seperti sediakala biar aksi mereka tidak ketahuan,” jelasnya.
Dari keterangan para saksi dan hasil olah TKP, akhirnya tersangka CA berhasil diamankan terlebih dulu yang merupakan tetangga kos korban (yang telah diproses saat ini oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari), dan akhirnya dia terus terang mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama dengan tersangka Z yang saat ini juga sudah tertangkap.
“Tersangka Z merupakan otak dari pencurian sepeda motor tersebut dan ia mengakui bahwa 1 unit sepeda motor hasil pencurian telah laku dijual senilai Rp 1.250.000 di daerah Bangkalan melalui bantuan seorang inisial H yang saat ini masih DPO dan dilakukan pendalaman,” jelasnya.
Baca Juga: Toko Ponsel di Deli Serdang Sumatera Utara Terbakar
Sedangkan dalam penangkapan tersangka, diamankan barang bukti antara lain 1 lembar STNK dan sejumlah uang hasil penjualan sepeda motor korban. Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 9 tahun penjara. (C)
Penulis; Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali