1,4 Kg Sabu Siap Edar Digagalkan Polisi

Aris Mantobua, telisik indonesia
Rabu, 25 Mei 2022
0 dilihat
1,4 Kg Sabu Siap Edar Digagalkan Polisi
Nakotika jenis sabu-sabu  berjumlah 36 paket dengan berat 1.473 gram yang siap diedarkan berhasil digagalkan oleh pihak Polresta Kendari. Foto: Ist.

" Jajaran Polresta Kendari menggagalkan peredaran nakotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,4 kilo gram pada Selasa (24/5/2022) malam "

KENDARI, TELISIK.ID - Jajaran Polresta Kendari menggagalkan peredaran nakotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,4 kilo gram pada Selasa (24/5/2022) malam.

Kepala Polresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya tindakan mencurigakan. Kemudian tim dari Satuan Narkoba langsung menuju lokasi.

"Sesampainya di lokasi yang dituju, dilakukan penangkapan terhadap kedua pria, dengan barang bukti nakotika jenis sabu-sabu berjumlah 36 paket dengan berat 1.473 gram yang siap diedarkan," ungkap Eka Faturrahman.

Kedua pelaku AP (28) dan AS (20) berhasil ditangkap di Jalan Gunung Nipa-Nipa, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, oleh tim Satresnarkoba Polresta Kendari.

Polresta Kendari juga melakukan pengembangan di rumah AP, terduga pelaku, di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Baca Juga: Toko Ponsel di Deli Serdang Sumatera Utara Terbakar

Selain menyita barang bukti 36 paket dengan berat 1.473 gram atau 1,4 kg, polisi juga mengamankan 2 unit handphone, 1 timbangan digital besar, 1 timbangan digital kecil, 1 unit alat pres plastik, 7 ball plastik bening, 1 tas hitam dan 1 dos tempat handphone.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan Warga Buton Utara Diringkus Anggota TNI, Tersangka Buron 2 Hari

Kasus tersebut masih didalami oleh pihak Polresta Kendari dan terus dilakukan pengembangan. Atas tindakan yang dilakukan kedua pelaku, akan dijerat  dengan pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal pidana mati. (C)

Penulis: Aris Mantobua

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga