Cegah TPPU dan TPPT, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Edukasi Pengguna Jasa Notaris di Kendari

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 28 Oktober 2023  /  12:21 pm

Perwakilan Kanwil Kemenkumham, Ardhy Rahman dan tim, melakukan pengawasan pengguna jasa notaris di Kota Kendari. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Dalam upaya mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, mensosialisasikan prinsip integritas hukum ke pengguna jasa notaris di Kota Kendari.

Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Ardhy Rahman dan tim, melaksanakan monitoring pengawasan kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap notaris di Kota Kendari, Muh. Farid Ashari, Jumat (27/10/2023).

Monitoring penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris, dilakukan guna mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan notaris dalam menerapkan ketentuan Undang-Undang  TPPU dan TPPT. Meliputi dua faktor, yaitu Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Transaksi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mendorong notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan.

Terakhir ia menggaris bawahi, kendala-kendala yang dihadapi notaris dalam menerapkan UU PP TPPU dan UU PP TPPT.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Masuk 3 Besar Nominasi P2HAM Terbaik

Sebagai informasi tambahan, sebagaimana dilansir dari portal.ahu.go.id, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, dalam rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU dan TPPT).

Selama MER dengan FATF lalu, aktivitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik menjadi perhatian. Peran strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan, diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ).

"Mengenali beneficial owner dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan," kata Yasonna saat Pelantikan Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode Tahun 2022-2025, di Jakarta, 3 Mei lalu.

Dia menjelaskan, hasil MER lainnya yang menjadi sorotan negara anggota FATF adalah pencegahan TPPT dan TPPU sektor penyedia barang dan jasa, termasuk sektor notaris belum terimplementasi secara maksimal.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Diganjar Penghargaan, Rangkul Peserta MIC 2023 Terbanyak

Salah satu tugas dan tantangan dalam mendorong peningkatan nilai dari moderate menjadi substansial, khususnya terkait Immediate Outcomes (IO) 3 dan IO 5 yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dengan mendorong peran dan fungsi sebagai Lembaga Pengatur dan Pengawas (LPP) yang didelegasikan kepada MPWN dan MKNW untuk melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris.

"Untuk itu diperlukan sosialisasi terkait kewajiban menerapkan PMPJ oleh notaris dan juga materi terkait TPPT dan TPPU harus dilakukan di wilayah kerja anggota MPWN dan MKNW," kata Yasona. (B-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS