Cukai Rokok antara Kesehatan dan Pendapatan

Usmar

Penulis

Sabtu, 14 Januari 2023  /  10:25 pm

Dr. Usmar, SE, M.M, Dekan Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Moestopo (Beragama), Jakarta. Foto: Ist.

Oleh: Dr. Usmar, SE, M.M

Dekan Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Moestopo (Beragama), Jakarta

DALAM Kepres RI No. 25 Tahun 2022 tertanggal 23 Desember 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2023, dari 27 Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan dibuat, diantaranya adalah tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas PP Nomor 109 tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang mengancung Zat adiktif berupa Produk tembakau bagi kesehatan.

Adapun dasar dari pembentukan perubahan PP No.109 tahun 2012 ini adalah mengacu pada UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan di pasal 116 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.

Ada 7 (tujuh) hal yang akan dilakukan perubahan dari PP no.109 tahun 2012 tersebut, yaitu:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Jika dilihat dari rencana 7 perubahan di atas, ada dua perubahan yang secara substansi berupa ketentuan baru, yaitu tentang ketentuan rokok elektronik dan pelarangan penjualan rokok Batangan.

Cukai Instrumen Pengendali

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, prevalensi merokok usia 10-18 tahun ditargetkan sebesar 8,7% pada 2024, tentu ini adalah tantangan yang tidak mudah di saat kita sedang mengalami bonus demografi.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) di bulan Maret 2021, Rokok merupakan kontributor terbesar kedua dalam garis kemiskinan, baik di perkotaan maupun perdesaan, karena itulah pemerintah merasa wajib untuk mengendalikan bahkan mengurangi jumlah perokok tersebut.

Baca Juga: Putusan Janggal Perambah Hutan

Dalam kebijakan pemerintah untuk pengendalian jumlah perokok, adalah dengan membuat tarif cukai hasil Tembakau (CHT) naik setiap tahunnya, dengan demikian cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok menjadi salah satu instrumen fiskal dengan dua tujuan yaitu memperoleh pendapatan dan mengendalikan konsumsinya.

Untuk tahun 2023 yang akan datang pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2023, dan penyesuaian tarif cukai ini akan diberlakukan selama dua tahun sekaligus, yakni pada tahun 2023 dan 2024.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Jika kita lihat data kenaikan cukai rokok  dalam 10 tahun terakhir rata-rata naik 10,8 persen setiap tahunnya, hanya pada tahun 2020 tarif cukai naik sebesar 23 persen. Jadi sejak tahun 2012 hingga tahun 2022, tarif cukai rokok mengalami kenaikan sebesar 108,6 persen.

Dengan jumlah perokok pada tahun 2021 sebanyak 69,1 juta perokok di Indonesia, tidak mengherankan jika kontribusi dari CHT ini dalam APBN relatif meningkat dari tahun ke tahunnya, seperti tabel di bawah ini :

Tahun  Penerimaan CHT (dalam Rp triliun)

2012   90,55

2013   103,56

2014   112,54

2015   123,20

2016   137,94

2017   147,72

2018   148,23

2019   164,87

2020   170,24

2021   188,81

Rokok dalam Sandera Kesehatan dan Pendapatan

Menaikkan cukai rokok, memang dapat mengurangi jumlah produksi rokok di Indonesia, dimana pada tahun 2016 masih sebanyak 341,73 miliar batang menjadi 298,4 miliar batang pada 2020, dan ini tentunya kabar gembira dari perspektif Kesehatan.

Namun dampak lanjutan dari naiknya cukai rokok, adalah turunnya daya beli perokok, dan disisi lain ketidakmampuan industri untuk tetap bertahan dan berupaya melakukan efisiensi dapat mengakibatkan turun juga kemampuan produsen untuk menyerap tembakau petani, dan tidak menutup kemungkinan beralih kebahan baku impor yang lebih murah.

Dan ini tentu saja akan berdampak pada 6,1 juta orang yang bekerja di industri rokok secara langsung dan tidak langsung, termasuk 2,6 juta petani tembakau dan cengkeh yang menjadi sumber penghidupannya.

Padahal berdasarkan penelitian yang dilakukan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) tahun 2020 bahwa perokok di Indonesia tidak terpengaruh kenaikan harga rokok selama ini, termasuk penduduk miskin. Hasil riset menunjukkan sebanyak 29% orang mengaku tetap merokok meski ekonominya sedang sulit.

Bahkan yang jadi fenomenal adalah Ketika pada tahun 2018 saat BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun, lalu pemerintah memutuskan untuk memberikan suntikan dana dari hasil pendapatan cukai rokok ini.

Bagaimana pemerintah bersikap untuk mengatasi dilema ini, tentu ada pemikiran cerdas yang mungkin bisa diterapkan, yang tidak hanya menjadi kan tarif CHT menjadi komoditas politik saat memasuki tahun politik, seperti pada tahun 2019, CHT tidak mengalami kenaikan, karena mengingat saat itu sudah masuk tahun Politik terjadi pemilu dan pilpres.

Adapun kebijakan pemerintah menerapkan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT untuk tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, menurut penulis sudah cukup baik.

Baca Juga: 2023, Polri dan Tuntutan Perubahan

Berdasarkan peraturan tersebut alokasi DBHCHT untuk tahun 2022 adalah sebesar Rp 3.870.600.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus tujuh puluh miliar enam ratus juta rupiah) yang dibagikan kepada 25 provinsi penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

Dengan ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan sebagai berikut:

- 40% untuk Kesehatan

- 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat

- 30% Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Peningkatan Keterampilan Kerja dan Pembinaan Industri

- 20% Pemberian Bantuan

- 10% untuk Penegakan Hukum

Hanya saja yang utama dalam pengendalian konsumsi rokok berada pada kesadaran diri masyarakat itu sendiri untuk berhenti merokok, yang tidak hanya disebabkan naiknya cukai rokok.

Masih ada instrumen lain yang juga perlu di perkuat yang tidak hanya sekedar melarang orang untuk membeli batangan (ketengan) tanpa pengawasan, tapi bagaimana mengaktifkan peraturan daerah (Perda) yang membatasi ruang perokok, tidak hanya jadi peraturan di atas kertas semata tapi memang diterapkan. (*)

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS