2023, Polri dan Tuntutan Perubahan

Suryadi, telisik indonesia
Minggu, 08 Januari 2023
0 dilihat
2023, Polri dan Tuntutan Perubahan
Suryadi, Pemerhati Budaya & Kepolisian. Foto: Ist.

" Sesungguhnya kubangan kemapanan yang tengah dinikmati, tertinggal jauh dari kemaslahatan yang sangat mungkin dapat digapai bila tak abai "

Oleh: Suryadi

Pemerhati Budaya & Kepolisian

Kawan, sudah tahun baru lagi

Belum juga tibakah saatnya kita menunduk memandang diri sendiri. Kawan siapakah kita ini sebenarnya? "Selamat Tahun Baru, Kawan,” K.H Ahmad Mustofa Bisri.

Waktu terus bergulir. Tak akan siapa pun mampu menahan lanjunya. Pergantian tahun terus terjadi, seperti halnya 2022 ke 2023 atau masa sebelum-sebelumnya.

Secara konkret menyahuti pergantian tahun, agaknya, yang paling tepat adalah dengan perubahan. Basisnya,  koreksi diri sehingga dapat melangkah ke depan lebih optimis ketimbang sebelum-sebelumnya. Memetik hikmah dari sejarah!

Puisi “Selamat Tahun Baru” karya pengasuh pesantren “Raudiatuth Tholibin” Tawangsari, Leteh, Rembang, Jateng, terasa pas nian. Tak sekadar lugas mengena, tetapi juga indah dan menyentuh. Subjektif? Pastilah!  Bukankah tak jarang untuk menemukan objektivitas, manusia memulainya dari sudut subjektif? Tentu, tidak liar.  

Menjadi persoalan kemudian, ketika ajakan korektif ”Kawan siapakah kita ini sebenarnya?” tinggal bak lolong anjing ruang hampa pada malam-malam buta. Mengorek rasa, meresap, lantas substansi pesannya ditinggal terpuruk bagai bengkalai. Kemudian yang terwujud malah sama saja dengan tahun-tahun sebelumnya, jalan di tempat, atau -amat  celaka bila lebih buruk daripada masa lalu.

Bisa terjadi begitu, penyebabnya macam-macam. Satu hal yang kerap tak disadari paling menghambat adalah resistensi atau rasa penolakan yang jauh lebih kuat daripada tuntutan perubahan, cuma lantaran “rasa senang” membangun “kemapanan” nan pantang diusik.

Padahal, tanpa disadari, sesungguhnya kubangan kemapanan yang tengah dinikmati, tertinggal jauh dari kemaslahatan yang sangat mungkin dapat digapai bila tak abai. Bahkan, bisa saja tersapu oleh tuntutan memenuhi jawaban yang akan dijangkau. Pepatah lama “burung terbang diharapkan, punai di tangan dilepaskan” yang seharusnya membuat diri menjadi lebih bijak, malah terus membayang tak proporsional.

Lebih celakanya lagi, ketika sebuah kepemimpinan takut terusik kemapanannya, dan tampil dengan baju kepalsuan mengatasnamakan kepentingan bersama. Padahal, menjadi pemimpin bukanlah untuk menyenangkan semua pihak. Di setiap perubahan, risiko adalah sesuatu yang pasti. Tinggal lagi “irama yang dilantunkan” tak boleh hanyut oleh “lagu kemapanan.”

Puisi Gus Mus, sapaan akrab Ahmad Mustofa Bisri, bermuatan koreksi. Koreksi hendaklah dipahami bagi diri pribadi, yaitu bisa pribadi dalam institusi, selain tentu institusi itu sendiri. Menerobos apa pun sekat; bangsa, etnis, budaya, agama, pribadi, atau kelompok. Koreksi menjadi begitu penting untuk melangkah ke depan dengan lebih optimistik.

Tulisan ini coba menyoroti Polri yang kini berada di tengah mengemukanya “peristiwa besar dan pahit” mencerderai masyarakat sang pemilik sejati Polri. Dapat disebutkan, antara lain, terbunuhnya seorang bintara oleh jenderal bintang dua atasan yang amat dekat dengannya.

Catatan pentingnya, ini bukan sekadar peristiwa sekadar karena si jenderal beserta istrinya dan polisia lainnya (para perwira tinggi,  menengah, pertama, bintara, dan tamtama yang terbuang dari posisi terhormatnya sebagai polisi/ penegak hukum), melainkan  ada kewajiban Polri secara terbuka mengakui “motif sebenarnya di balik peristiwa penembakan di Komplek Rumah Polri Duren itu.

Sebab, ini bukan tembak menembak seperti semula disekenariokan oleh si jenderal. Sungguh ada aroma yang sangat jauh dari proporsional ketika atasan atau bawahan memahami “Patut dan taat pada atasan.”

Belum lagi kasus-kasus lain, seperti seorang jenderal bintang dua dan perwira menengah yang terjerat dugaan memperdagangan sebagian dari 50 kg barang bukti narkotika tangkapan. Muncul pula video seorang bintara yang berbisnis illegal tambang menggeret-geret nama seorang jenderal bintang tiga.

Publik juga menyaksikan, jenderal bintang dua dan satu yang dihukum lantaran korupsi. Juga ada pula oknum polisi perwira menengah dan bintara terlibat “permainan seks dengan perempuan bukan istrinya."  

Semua itu membuka mata masyarakat, bahwa peristiwa-peristiwa tersebut tidak  terjadi seketika, tapi sebuah “perkembang-biakan.” Padahal, masyarakat butuh keteladanan Polri sebagai pelayan dan penegak hukum yang berwibawa. Dalam hal ini, baik masyarakat maupun penegakkan hukum menyadari, hukum tak kan banyak berarti apa-apa di tangan aparat nirmoral.

“Hakikat alamiah manusia bukanlah perang ‘setiap orang melawan setiap orang’ seperti kata Thomas Hobbes, melainkan masyarakat sipil yang tertib karena ada aturan-aturan moral” (“Guncangan Besar,” Freancis Fukuyama, 2005: 7).

Terasa sangat ironis, mengingat sebenarnya Polri sebagai pelayan dan penegak hukum. Polri menyadari, bahwa nyaris tiada waktunya yang tak berhadapan dengan masyarakat.

Baca Juga: Memaknai Salam 3B untuk Kerukunan Bangsa

Kerap dan pasti, hal itu diakui oleh polisi, mulai dari Bhabinkamtibmas di desa-desa sampai ke pucuk pimpinan Polri. Drs. Tomsi Tohir, M.Si ketika memimpin Polda Banten dalam “Menjalankan Kepemimpinan Kepolisian Berbasis Silaturhami di Banten” lugas mengakui, “Lihat dalam kehidupan sehari-hari, apa yang tidak menjadi urusan polisi?

Orang mau tidur, dia patroli. Malam rumahnya kecurian, ketemu lagi dengan polisi. Nganter anak ke sekolah ketemu polisi. Jalan macet urusan polisi. Begitu lulus sekolah mau daftar apa-apa perlu SKCK, ketemu polisi. Mau punya SIM, ketemu polisi….” (Suryadi dan Helsi, 2019: 45).

Untuk itu, tak ada kalimat lain yang lebih indah daripada "perubahan" seperti didambakan oleh masyarakat. Perubahan itu perubahan yang substantif membongkar budaya lama di dalam tubuh Polri itu sendiri, sehingga mendorong secara proporsional tumbuh dan membiaknya  kreativitas dan saling mendukung antaranggota bukan karena relasi kuasa semata.

Dengan demikian polisi akan lebih menonjol dengan pemolisian  masyarakat. "Out put"-nya yang signifikan berupa tercegah meletupnya angka-angka kriminal. Pada akhirnya, masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi dari banyaknya gangguan kriminal, baik di jalan, pusat-pusat layanan umum, maupun di lingkungan pemukiman.

Bertepatan dengan memasuki tahun 2023, sekurangnya ada tiga jenderal di teras pimpinan Polri memasuki usia pensiun. Dengan perubahan, maka bukan “mutasi adalah hal biasa” seperti kerap dikemukakan para petinggi Polri di setiap kali pelantikan pejabat baru, melain perubahan sitemis seperti yang dipancarkan oleh pedoman etika moral dan pedoman kerja Polri sendiri:

Tribratata: 1. Berbakti kepada Nusa dan Bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 2. Menjunjung Tinggi Kebenaran, Keadilan, dan Kemanusiaan dalam Menegakkan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945; 3. Senantiasa melindungi dan melayani masyarakat dengan kehikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

Catur Prasetya, sebagai insan Bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara untuk: 1 Meniadakan segala bentuk ganguan keamanan; 2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia; 3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum; 4. Memelihara perasaan tenteram dan damai.

Tiga Jenderal Pensiun

Jika tak ada pengecualian yang dibenarkan oleh Undang Undang dan turunannnya, dalam waktu dekat tiga perwira tinggi (pati) di teras Polri akan memasuki usia pensiun. Mereka itu, Wakapolri Komjen Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si, dan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarharkam), Komjen Pol. Dr. Arief Sulistyo.

Gatot memasuki usia pensiun pada 28 Juni 2023. Berikutnya yang terdekat, yaitu Agung. Laki-laki kelahiran Cilacap, Jateng, 19 Februiari 1965, seangkatan dengan Kapolri ke-25, M. Tito Karnavian (Akpol 1987) ini, segera pensiun awal Maret 2023. Satu lagi, Arief, putra Nganjuk, Jatim, 24 Maret 1965, akan pensiun awal April 2023.

Bertugas di luar struktur Polri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, dan Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN), Komjen Pol. Dr. Reinhard Petrus Golose, juga akan memasuki usia pensiun April dan Desember 2023. Keduanya lulusan Akpol 1988A (diwisuda besama dengan Akpol 1988B pada 1988).

Juga lulusan Akpol 1988, tapi masih akan aktif sampai 2024, yaitu Sestama Lemhanas, Komjen Pol. Drs. Purwadi Arianto, M.Si dan Sesjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. Kedua lulusan Akprol 1988B ini, akan menginjak usia pensiun awal November dan Juli 2024.

Juga, ada Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir Balaw, M.Si., mantan Kapolda Banten ke-17 yang kini Inspektur Jenderal Kemendagri. Anak tentara kelahiran Bandar Lampung, 30 Januari 1969 dan lulusan Akpol 1990 ini, baru akan pensiun 2027.    

Di antara nama-nama yang masih cukup panjang masa dinasnya dengan tiga dan dua bintang di pundak dan kini bertugas dalam institusi Polri, sekurangnya ada tiga peraih Adhimakayasa/lulusan terbaik Akpol di angkatan masing-masing.

Mereka yaitu, Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat), Komjen Pol. Dr. Rycko Amelza Dahniel (Akpol 1988B); Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), Komjen Pol. Drs. Ahmad Dofiri, M.Si (Akpol 1989); Asisten SDM Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil, teman seangkatan Kapolri Sigit ketika lulus dari Akpol 1991.

Rycko akan menginjak usia pensiun awal September 2024. Dofiri, yang banyak berkecimpung di bidang SDM dan tiga kali menjadi Kapolda (Banten, Yogyakarta, dan Jabar), akan bertahan hingga usia 58 tahun pada 4 Juni 2025. Widada, mantan Kapolda DIAceh  dan kini Asisten SDM Kapolri, baru akan memasuki usia pensiun 11 September 2027.

Ada pula teman seangkatan Dofiri (1989), Irjen Pol. Drs. Ahmad Wiyagus, M.Si. kini Kapolda Lampung. Ia penerima “Hoegeng Award” untuk kategori ”Polisi Berintegritas 2022” berlatar belakang antisuap ketika menjadi Kapolda Gorontalo. Ia kelahiran Tasikmalaya, Jabar, 23 September 1967.

Jika tak ada perlakuan pembedaan latar belakang lulusan Akpol dengan lulusan Wamil/ Sumber Sarjana (Wamil/SS), bukan mustahil pula Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH, M.H, lulusan Wamil/SS 1993, akan mucul di teras Polri. Laki-laki yang sejak 5 Januari 2021 hingga kini memimpin Polda Banten dan akrab dengan pendekatan kesetempatan (lokalitas), baru akan menginjak usia 58 tahun pada Maret 2026.

Putra seorang jaksa itu, mencatat sejumlah pendekatan menonjol dari sudut budaya kepada masyarakat. Selain menggulir 12 highlight kebijakan bagi jajarannya yang ia kemas menjadi “PenDeKar” (“Polisi yang Empati Ngayomi dan Dekat dengan Rakyat”), polisi intelektual ini telah meluncurkan program Ulama Kamtibmas.

Selain itu, Ia juga menulis buku “Seni Budaya Golok Banten”, menseminarkannya, dan mengirim utusan ke Belanda. Yang terakhir ini adalah dalam rangka mendukung Provinsi Banten mendapatkan pengakuan dunia atas “Golok Banten” sebagai bagian dari kekayaan dunia dari Unesco (Badan Pendidikan dan Kebudayaan PBB).      

Menyebut nama-nama yang mungkin saja muncul menyusul pensiunnya ketiga pejabat teras Polri tadi, adalah dengan tidak mengabaikan nama-nama lain yang masih panjang masa tugasnya. Tentu menjadi pertimbangan signifikan, bahwa mereka berperstasi dan memiliki rekam jejak yang baik tak tercela, untuk bersaing secara sehat dengan rekan seangkatan atau bahkan dengan “abang” dan “adik asuh” mereka.

Namun, jika terendus sebaliknya, siap-siap saja meghadapi perlakuan nonpromotif, bahkan sangat mungkin terdemosi. Kemudian, bermunculan yang terbaik, bukan saja bagi Polri, tapi bagi masyarakat tempat Polri sehari-hari berkelindan.

Budaya dan Moral

Lazimnya, jangankan tiga jenderal pada jabatan struktural di teras pimpinan Polri pensiun, satu saja, pasti akan berdampak berentet panjang pada pergeseran sosok-sosok pemimpin di dan dari unit-unit kerja lain. Wakapolri, Irwasum, dan Kabaharkam, bagi masyarakat di tanah air, memang tidak sepopuler jabatan Kapolri atau Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim).

Padahal,  dengan pemberdayaan yang optimal, baik ke dalam (institusi) maupun ke luar (masyarakat), diyakini ketiga “kotak” tersebut akan sangat signifikan membawa perubahan kultural. Pada sturuktur organisasi Polri, Wakapolri adalah sosok yang “sekotak” dengan Kapolri; Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) kerap disebut sebagai “kotak ketiga” setelah Wakapolri.

Tugasnya, membantu Kapolri dalam  pengawasan, terutama demi pemberdayaan dan kelangsungan operasional secara tertib di intertnal, demi terpupuk modal kuat untuk memberi pelayanan terbaik kepada  masyarakat; Kabaharkam sosok tangan kanan Kapolri ketika berhadapan dengan masyarakat di desa, di laut, dan di udara.    

Polri menyadari, perubahan kultural sangat besar pegaruhnya ketika struktur mengayunkan instrumen pelayanan dan penegakkan hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Kultur atau budaya merupakan hal mendasar bagi hampir semua perilaku dan tindakan manusia, tak terkecuali mereka yang  memiliki profesi yudikatif (juga legislatif dan eksekutif).

Antropolog senior, Koentjaraningrat (alm) dalam “Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan” melihat, banyak orang terutama para ahli ilmu sosial mengartikan konsep kebudayaan yang sangat luas, yaitu seluruh total dari pikiran, dan hasil karya manusia yang tidak berakar pada naluri, dan yang karena itu haya bisa dicetuskan  oleh manusia sesudah suatu proses belajar (2015: 2).

Sementara antropolog terkemuka Inggris, Sir Edward Burner Tylor (1832-1917) menulis, kebudayaan dipahami sebagai sesuatu yang sangat kompleks yang meliputi pengetahuan, keyakinan, moral, hukum, adat istiadat, bahkan juga kebiasaan-kebiasaan yang diperoleh individu dalam kehidupan masyarakat (Werui, 2014: 36).

Celakanya, jika kebudayaan itu seperti dikemukakan oleh budayawan Mochtar Lubis tentang sifat atau ciri manusia Indonesia dalam ceramahnya di TIM Jakarta, 6 April 1977. Dalam cermatan Lubis, satu-satunya yang baik cuma Artistik atau berbakat seni.

Selebihnya munafik atau hipokrit, yang di antaranya menampilkan dan menyuburkan sikap ABS (Asal Bapak Senang); Enggan dan segan bertanggungjawab atas perbuatanya; Bersikap dan berperilaku feodal; Percaya takhayul, dan Lemah watak atau karakter.

Dalam membahas ABS, Lubis menulis, “Sikap manusia munafik seperti ini yang memungkinkan korupsi begitu hebat berlangsung terus menerus. (“Manusia Indonesia, Sebuah Pertanggungjawaban, 2017: 19).

Padahal, suatu kebiasaan yang akut bertahan, kemudian mewujud dalam kebudayaan atau membudaya, jelas akan sangat sulit menghapusnya. Antropolog UI, Ali Akbar ketika membahas pidato Lubis dalam buku “9 Ciri Negatif Manusia Indonesia”. “Ciri buruk yang kini dimiliki, berdasarkan konsep kebudayaan, akan diturunkan dari generasi ke generasi…,” tulisnya (2011: 144).        

Secara psikologis, Rusli Nasrullah dalam “Komunikasi Antabudaya di Budaya Cyber” menulis, Geert Hofstede memopulerkan, “Budaya bukan sekadar respons dari pemikiran atau ‘programing of the mind”, melainkan juga sebagai respons dari interaksi antarmanusia yang melibatkan pola-pola tertentu sebagai anggota kelompok  dalam merespons lingkungan tempat manusia berada. (2012: 16).

Rangkaian pemikiran-pemikiran tersebut, sangat jelas menggambarkan peringatan, akan adanya pengaruh-pengaruh satu sama lain dalam interaksi di suatu kelompok atau institusi yang menjadi lingkungan. Tentu dalam hal ini, akan berlaku pengaruh siapa paling kuat mendominasi yang lain. Celakanya, ketika kebiasaan buruk membulat jadi kebudayaan.

Terbayang, bila keburukan demi keburukan  yang “terkembang-biakan” dalam sebuah lingkungan, hanya lantaran ketidakberanian  untuk proporsional atau bahkan menyanggah terang-terangan pada “patuh dan taat pada atasan” (baca: ini juga budaya), perilaku macam apa yang bakal terbangun.

Sebaik apa pun kualitas pendidikkan, “lingkungan” dalam balutan kuat “patuh dan taat pada atasan” (baca: kultur kerja), maka keteladanan berbasis kejujuran sangat menentukan level profesionalitas setiap anggota di dalamnya.

Lingkungan institusi bukan cuma tempat pembuktian kerja-kerja profesional. Ia juga menjadi sumber nafkah diri dan keluarga anggota yang membutuhkan kesungguhan, jauh dari kepalsuan. Jadi yang dibutuhkan, bukan sekadar tidak bergaya hedosnitik, tapi memang sungguh-sungguh tidak hedon. Luar dalam asli, mulai dari rumah, di kantor, sampai di mata masyarakat.

Polri profesional, bukan institusi Polri yang diisi oleh –meski cuma satu dua orang--  sosok-sosok yang lihai bersiasat ketika menyidik. Melainkan, ia dipenuhi oleh sosok-sosok bermoral, cerdas, dan tegas menyikapi secara proporsional ketika berhadapan dengan kehendak “patut dan taat pada perintah atasan.” Juga, Bukan berbuat “yang penting semua pihak senang” atau ABS kepada atasan

Pasti, Polri bukan “susu sebelanga yang mudah dirusak oleh setitik nila”. Untuk itu, pimpinan Polri harus mampu memastikan, bahwa  tak sampai 1% saja dari 500 ribuan personelnya yang berbuat rancung.

Tetapi, jika di bawah 1% saja yang rancung ternyata mereka yang berada dilevel pemimpin, niscaya ia akan sangat memengaruhi yang dipimpin. Ini terutama lantaran lingkungan tak berani menolak “keenakan” yang menerpanya, meski itu bertentangan dengan tertib hukum serta moral etika.    

Lingkungan dan Role Model

Bagaimanapun sungguh tak terbayangakan sebuah negara tanpa polisi. Rasanya, mustahil ada di dunia ini. Polri sudah berusia 76 tahun atau 77 tahun bila berpatokan pada proklamasi Polisi Istimewa di Surabaya pada 21 Agustus 1945. Dapat Dikatakan Polri ada sejalan dengan bertumbuhnya Republik Indonesia.

Secara sederhana Polri tumbuh dalam tiga lingkungan besar politik yang amat memengaruhinya: Pasca proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945-1965; Era Orde Baru, 1965-1998; dan Reformasi 1998 hingga kini yang secara ekstrem mengubah Polri menjadi Polisi Sipil, sesuai Undang Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Dengan UU yang resmi diundangkan pada 8 Januari 2002, berarti Polri tinggal dua tahun lagi seperempat abad menjadi polisi sipil.

Menyebut suskes total atau sebaliknya sebagai polisi sipil professional di 23 tahun Reformasi, tentu dibutuhkan parameter yang total pula. Sunguh sebuah tantangan untuk menghapus warisan lama berupa  budaya kekuasaan agar dapat menepati Pasal 2 UU Kepolisian: Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

Persoalannya adalah bagaimana menjadi profesional dalam melaksanakan  Pasal 13 yang mengatur tugas pokok Polri: a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b) menegakkan hukum, dan c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.      

Amat jelaslah, akan berhadapan manusia polisi dengan khalayak manusia yang beragam dalam masyarakat Indonesia. Yang tak bisa diabaikan interaksi dalam lingkungan institusi Polri itu sendiri, mengingat disitulah akan terbangun suatu budaya. Dalam hemat penulis, tentu budaya yang diharapkan terbangun adalah budaya pelayanan dan penegakan hukum yang tertib dan mandiri, jauh dari pengaruh buruk apa pun, baik internal maupun eksternal.

Boleh jadi, lingkungan internal terdiri dari antara lain atasan, teman sejawat, tempat kerja, alat pendukung kerja, dan lain-lain yang dibalut oleh budaya institusi dan nilai-nilai yang ditanamkan oleh para pemimpin dalam institusional. Kesemuahannya akan menciptakan suasana lingkungan kerja yang berujung pada terbangunnya kultur institusi.    

Sejalan dengan hal tersebut, menjadi penting diraih dari setiap pergantian pejabat di Polri, adalah perubahan demi terbangunnya Polisi Indonesia yang tertib dan bermoral dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum.

Baca Juga: Nan, Jurnalis yang Menulis Indah itu Telah Berpulang

Dengan itu, diharapkan sahutan masyarakat berupa penghargaan tidak lagi kepalsuan atau kepura-puraan berbasis ketakutan dan ewuh pakewuh. Bukan pula sekadar imej baik atau citra baik yang bersifat sangat sementara, yang dibangun dari tumpukan informasi-infromasi yang sekadar berupa “kulit-kuit” belaka.

Untuk itu diperlukan pengelolaan bahan informasi yang menyeluruh tanpa abai pada kepentingan startegis namun efektif bagi pelaksanaan tugas dan kewenangan Polri sendiri. Di dalamnya, termasuk pentingnya memastikan adanya role model polisi Indonesia.

Sampai hari ini, harus diakui belum ada sosok yang dengan berani memunculkan diri (sebenarnya, sangat mungkin banyak) sebagai role model kejujuran dan kesederhanaan hidup. Di masa lalu ada sosok Hoegeng Iman Santoso (alm), kapolri ke-5.

Semasa menjabat, ia tahu benar bahwa keluarga inti dan lingkungan dekat, patut dianggap sebagai kroni dan nepotis, yang dapat menjadi modal pembangun integritas atau malah sebaliknya merongrong hingga menegasikan integritas.

Baik bertugas di dalam institusi Polri maupun di luar, Hoegeng terbukti disiplin di segala bidang, yang dimulainya dari keluarga sampai ke lingkungan kerja. “Lagu” yang terdengar jernih sejernih musik hawaian yang “dimainkannya” bersama istri dan teman-teman.

Ia (dan keluarga) terbukti  tidak mau menikmati fasilitas jabatan, meski Negara telah memperuntukkan karena kedudukannya sebagai pejabat Negara. Sebut saja rumah dan kendaraan dinas. Bahkan ia menolak untuk dilayani oleh sejumlah anggota polisi pengawalan atau seabrek ajudan di rumah sewa yang ia huni.

Tak pernah pula terbukti, bahwa Hoegeng memanfaatkan jabatannya. Toko bunga yang dimaksudkan oleh sang istri untuk membantu agar “dapur keluarga tetap ngebul,” ia tutup karena khawatir akan diborong oleh para perongrong jabatannya ketika ia Kepala Djawatan Imigrasi. Ketika itu ia memilih tetap hanya mengambil gaji sebagai polisi.

Ketika menjadi Kapolri, Hoegeng sengaja tak memberi izin anak laki-lakinya mendaftar di Akademi Angkatan Udara (AAU). Ia tak mau anaknya diterima hanya lantaran anak seorang Kapolri. Harapan si anak tingal harapan, jangankan menjadi taruna AAU yang diidam-idamkan, mendaftar saja terlambat ketika baru dua hari kemudian sang ayah memintanya langsung datang ke tempat pendaftaran.

Apa mau dikata, pendaftaran sudah tutup. Rupanya, memperlambat mendaftar sudah taktik Hoegeng untuk tidak nepotis. Terhadap atasan yang tak lain Presiden ke-2 RI, Hoegeng berani adu argumen agar tak ada intervensi eksternal ke dalam domain Polri.            

Salah satu bukti kelayakan Hoegeng sebagai role model, setidaknya menurut saya, tercermin pada tahun 2022 ketika Polri mengadakan pemberian “Hoegeng Award” kepada polisi di jajarannya. Itu pun terbagi-bagi dalam tiga kategori, yaitu Polisi Berintegritas, Polisi Inovatif, dan Polisi Berdedikasi. Apa alasan pengkategorian itu? Yang pasti polisi Hoegeng adalah polisi komplit, tak terbatasi oleh kategori-kategori tesebut.

Setelah 18 tahun silam Hoegeng berpulang, masyarakat menunggu-tunggu lahirnya Hoegeng Hogeng lain pembangun Polisi Sipil Indonesia yang profesional. Mulai saja dari rumah hidup jujur dan sederhana. Masih terlalu banyak warga yang hidup lebih miskin ketimbang seorang polisi berpangkat terendah sekalipun. Sederhana bukan? (*)

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga