Dewan Sebut Kegaduhan Tata Ruang di Kota Kendari Ulah Dinas PUPR
Reporter
Kamis, 20 Januari 2022 / 7:13 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Polemik tata ruang di Kota Kendari hingga kini masih bergulir. Baru-baru ini DPRD dan pemerintah kota (Pemkot) menemui Kementerian ATR untuk mengkonsultasikan masalah tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan, pemilik Rumah Makan (RM) Kampung Mangrove, Sitti Hasnah ditersangkakan Kementrian ATR berdasarkan laporan Pemkot Kendari melalui Dinas PUPR.
Dari laporan tersebut, politikus Golkar itu menyimpulkan jiks kegaduhan tata ruang yang terjadi akibat ulah Pemkot. pemerintah dinilai lamban dan tidak tegas di dalam menegakkan Perda.
Mestinya lanjut Rajab, saat pemilik RM tidak membongkar bangunannya Pemerintah Kota mengerahkan SatPol-PP sebagai penegak Perda.
Bukan justru ujug-ujug pemerintah kota melalui Dinas PUPR melaporkannya kepada Kementerian ATR.
Baca Juga: 3 Poin Penting Hasil Pertemuan DPRD Kota Kendari dengan Kementerian ATR
"Kalau tidak mau dibongkar, suruh SatPol-PP yang bongkar sebagai penegak Perda, karena kita mengacu pada Perda bukan UU Nomor 26 Tahun 2007," katanya.
Rajab berharap agar PUPR Kota Kendari tegas dan terbuka di dalam melakukan pengendalian kepada 16 pelanggar lainnya. Dengan begitu diharapkan persoalan tata ruang segera selesai dan tidak ada lagi orang-orang yang menjadi tersangka.
Baca Juga: Wujudkan Kampus Bersinar, BNNP Sultra Audiensi Bersama Menwa UHO
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Seko Kaimuddin Haris mengatakan pihaknya sudah bertindak tegas kepada pelanggar tata ruang.
Seperti halnya kepada RM Kampung Mangrove. Dinas PUPR telah memberikan sanksi administratif sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2010-2030 sebelum akhirnya kasus RM Kampung Mangrove diambil alih Kementrian ATR.
"Yang jelas kita sudah melakukan pemberian sanksi administratif," kata Seko. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Kardin