3 Poin Penting Hasil Pertemuan DPRD Kota Kendari dengan Kementerian ATR
Musdar, telisik indonesia
Rabu, 19 Januari 2022
0 dilihat
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik (tengah). Foto: Ist.
" Pertemuan tersebut untuk mengkonsultasikan persoalan pelanggaran tata ruang yang terjadi di Kota Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID - DPRD bersama sejumlah OPD Pemkot Kendari telah bertemu Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Repoblik Indonesia di Jakarta.
Pertemuan tersebut diketahui untuk mengkonsultasikan persoalan pelanggaran tata ruang yang terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik menyebut, dari pertemuan tersebut terdapat sejumlah poin penting yang dijelaskan Kementerian ATR yakni:
1. Status tersangka pemilik RM Kampung Mangrove tidak bisa dicabut
Rajab menjelaskan, saat melakukan pertemuan ada Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Kementerian ATR dari Bareskrim Polri yang menjelaskan bahwa status tersangka dugaan pelanggaran tata ruang oleh pemilik RM Kampung Mangrove Kota Kendari Hj. Sitti Hasnah, tidak bisa dicabut karena prosesnya telah masuk dalam ranah hukum.
2. Tidak ada diskriminasi
Dalam menentapkan status tersangka dugaan pelanggaran tata ruang Kementerian ATR tidak bersikap diskriminatif. Sebab Kementerian ATR sangat hati-hati dan melalui tahapan yang sangat jelas di dalam menetapkan Hj Sitti Hasnah sebagai tersangka.
Baca Juga: AJP Bantu 2 Anak Putus Sekolah di Kendari
"Itu yang harus dilakukan (menetapkan status tersangka) Kementerian ATR berdasarkan laporan Pemerintah Kota Kendari," kata Rajab, Rabu (19/1/2022).
3. Dinas PUPR Kota Kendari diberi waktu 3 bulan selesaikan 16 pelanggar tata ruang
Kementerian ATR memberikan waktu selama 3 bulan kepada Dinas PUPR Kota Kendari untuk menyelesaikan 16 pelanggar tata ruang lainnya.
Penyelesaian yang dimaksud, Dinas PUPR Kota Kendari melakukan pendekatan semaksimal mungkin terhadap 16 pelanggar tata ruang dengan melihat status pelanggaran yang dilakukan sesuai Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2012.
Jika 16 pelanggar itu tidak patuh alias kooperatif, Dinas PUPR diminta untuk melaporkan ke Kementerian ATR untuk dilakukan pengambilan sikap kepada 16 pelanggar ini.
Baca Juga: DPRD Kota Kendari Didesak Bentuk Pansus usut Pelanggaran Tata Ruang
Rajab menuturkan DPRD terkhusus Komisi III berharap di dalam menegakkan Perda RTRW dilakukan dengan tegas sehingga masalah dapat terselesaikan. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali