Diduga Korupsi, Mantan Kacab PDAM Deli Serdang Ditangkap
Reporter Medan
Kamis, 10 Desember 2020 / 11:41 am
MEDAN, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap AS, mantan Kepala PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (9/12/2020).
AS ditangkap di rumah keluarganya di Jalan Tanjung Balai, komplek Green Land Mencirim, Kabupaten Deli Serdang sekira pukul 14:00 WIB. Dia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Diketahui, AS ditangkap dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan 10 April 2015.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu ketika dikonfimasi Telisik.id, membenarkan penangkapan AS yang merupakan DPO Kejari Deli Serdang.
"Iya benar sudah ditangkap. Dia ditangkap semalam dalam kasus tindak pidana korupsi," kata Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, Kamis (10/12/2020).
Dia mengatakan, AS ditangkap berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-2767/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019. Petugas Kejari melayangkan surat panggilan kepada AS namun tidak diindahkan.
“Sudah kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 25 Juli 2020, namun AS tidak menghadiri panggilan. Kemudian kita buat surat panggilan kedua dan ketiga tetap juga mangkir. Hingga AS masuk DPO pada 5 Agustus 2020," ujarnya.
Baca juga: PDIP Dominasi Kemenangan Pilkada di Jatim
Ditanya kerugian negara dalam korupsi tersangka AS, Ida Bagus mengatakan, yang bersangkutan tidak mempertanggungjawabkan pembayaran tagihan sebesar Rp 1.195.741.180,00.
"Ada satu milyar lebih cek yang ditandatanganinya untuk pembayaran tagihan pada PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang. Karena tidak tanggungjawab ya diproses hukum," tuturnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Deli Serdang, ada 7 orang tersangka dengan total kerugian negara Rp 10,8 miliar terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018.
“Sudah 7 orang tersangka. 5 di antaranya yang sudah putus di PN Tipikor Medan. Nama-nama yang lima orang itu, Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul," ujarnya.
Penangkapan AS melibatkan satu orang tersangka lagi atas nama Zainal Sinulingga yang sudah diterbitkan surat DPO-nya.
"AS sudah diserahkan ke Kejari Deli Serdang yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Deli Serdang, Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali