Terbangkan Helikopter Bubarkan Unjuk Rasa, Empat Polisi Dipenjara

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 13 Oktober 2020
0 dilihat
Terbangkan Helikopter Bubarkan Unjuk Rasa, Empat Polisi Dipenjara
Pembubaran aksi unjuk rasa menggunakan helikopter di halaman Polda Sultra September lalu. Foto: Repro Google.com

" Putusan sidangnya sudah selesai tadi mereka akan disanksi penempatan khusus selama tujuh hari di ruang tertutup, atau sama halnya dipenjara. "

KENDARI, TELISIK.ID - Empat oknum polisi personel Polda Sultra disanksi penjara 7 hari akibat menerbangkan helikopter dengan rendah saat aksi unjuk rasa beberapa pekan lalu.

Plh. Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol La ode Proyek menyampaikan, empat personel yang mendapatkan sanksi tersebut yakni pilot, kopilot, dan 2 mekanik helikopter Polda Sultra.

Ia menjelaskan, putusan dari sidang yang digelar Senin (12/10/2020), keempat personel tersebut akan menjalani penempatan ruang khusus selama tujuh hari di ruang tertutup.

"Putusan sidangnya sudah selesai tadi mereka akan disanksi penempatan khusus selama tujuh hari di ruang tertutup, atau sama halnya dipenjara," ungkapnya Senin (12/10/2020).

La ode Proyek juga menambahkan, sanksi akan mulai dijalankan keempat personel tersebut pada hari ini hingga 7 hari ke depan.

Baca juga:  Diduga Rugikan Daerah, Dirut PDAM Busel Dilapor

Selain disanksi penjara 7 hari, 4 personel tersebut akan diawasi selama 6 bulan. Pilot dan kopilot juga tidak boleh menerbangkan helikopter selama masa pengawasan tersebut. Mereka hanya akan mengikuti dinas biasa dikarenakan status dalam pengawasan.

"Untuk sementara tidak boleh dulu (sebagai pilot) berdasarkan jabatan, karena status terhukum, dalam pengawasan provos," tuturnya.

Sebelumnya, keempat oknum polisi yang mengendarai helikopter membubarkan massa aksi telah menjalani sidang pertama pada Rabu (7/10/2020) lalu.

Keempat personel Polda Sultra tersebut menjalani sidang karena melanggar SOP yang telah ditetapkan kepolisian saat menjalankan tugas.

Pelanggaran dilakukan pada saat membubarkan massa pengunjuk rasa dengan sebuah helikopter yang diterbangkan secara rendah sehingga massa membubarkan diri pada aksi mengenang setahun wafatnya Randi dan Yusuf Kardawi. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga