Jadi Pengedar Sabu, Pengemudi Ojol Surabaya Diciduk Polisi
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 12 Januari 2022
0 dilihat
Tersangka Ojol berhasil dibekuk polisi, diduga jadi pengedar sabu. Foto: Humas Polrestabes Surabaya
" Ojol di Surabaya diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya pasalnya yang bersangkutan adalah pengedar sabu "
SURABAYA, TELISIK.ID - Pengemudi Ojek Online (Ojol) di Surabaya diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya, Selasa (11/1/2022). Pasalnya yang bersangkutan adalah pengedar sabu di wilayah kota itu. Tersangka yang diamankan berinisial AP (38), warga Benowo Surabaya.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi ada seorang pengedar yang tinggal di daerah Gadukan Surabaya.
"Anggota lidik dan memastikan keberadaan tersangka. Saat dicoba dihubungi anggota sedang berada di rumahnya di Gadukan Surabaya. Yang bersangkutan sendiri juga indekost di Benowo," jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (12/1/2022).
Setelah dipastikan tersangka berada di Gadukan, kata Daniel, langsung anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Baca Juga: Nyamar Jadi Kurir, Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Ganja di Makassar
"Sesampainya di rumahnya di Gadukan langsung dilakukan penggeledahan badan dan juga dilakukan penggeledahan di rumah tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Rumah Makan di Makassar Jual Daging Penyu Hijau Yang Dilindungi
Saat dilakukan penggeledahan, kata Daniel, diamankan barang bukti sabu seberat lebih kurang 5 poket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat total 112,05 gram bersama bungkusnya.
"Dari pengakuannya, dia mendapatkan sabu dari rekannya berinisial SL (39), yang saat ini menjadi DPO kami. Dan dia juga mengaku terpaksa jadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari," terangnya.
Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan untuk tersangka yaitu pasal Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin