Polisi Masih Kejar Muncikari Artis Hana Hanifah

Ones Lawolo, telisik indonesia
Jumat, 24 Juli 2020
0 dilihat
Polisi Masih Kejar Muncikari Artis Hana Hanifah
Artis FTV Hana Hanifah Saat membacakan permohonan maaf di Polresatbes Medan. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Belum tertangkap. Kalau sudah tertangkap akan segera kita Release. Anggota sudah kita kirim di Jakarta untuk menangkap muncikari inisial Z itu. "

MEDAN, TELISIK.ID - Muncikari inisial Z di Jakarta yang diduga membawa dan menawarkan artis Hana Hanifah (23), ke pria di Kota Medan masih belum tertangkap Polisi.

Pasalnya, muncikari inisial Z yang sudah hampir dua minggu diburu oleh Kepolisian Polrestabes itu merupakan tersangka dalam kasus prostistusi artis FTV, Hana Hanifah.

Selain muncikari Z, Kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap R yang merupakan rekan Z di Medan. R tersangka karena melakukan tindakan pidana perdagangan orang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada Telisik.id, Jumat (24/7/2020), mengakui muncikari inisial Z di Jakarta belum tertangkap sampai hari ini.

Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pihaknya telah mengirimkan anggotanya ke Jakarta untuk mengejar muncikari Z yang terlibat dalam prostitusi artis FTV, Hana Hanifah di Medan.

Baca juga: Waspada Pembobol Rekening Bank Pakai Struk ATM Bekas, Jangan Buang Sembarang

"Belum tertangkap. Kalau sudah tertangkap akan segera kita Release. Anggota sudah kita kirim di Jakarta untuk menangkap muncikari inisial Z itu," pungkasnya.

Diketahui, Hana Hanifah ditangkap di Hotel berbintang di Kota Medan tengah malam, Minggu (12/7/2020) sekira pukul 23:00 WIB.

Dia bersama inisial A di kamar tanpa mengenakan busana. Dia dibayar oleh muncikari inisial Z yang sedang dikejar Polisi di Jakarta.

Melalui tersangka R warga Kota Medan itu, Hana Hanifah dibayar Rp 20 Juta oleh inisial A.

Uang jasa artis itu, telah diterima oleh Hana Hanifah melalui rekening pribadinya. Hana Hanifah masih dalam status saksi dalam kegiatan bisnis prostistusi Online.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Kardin

Baca Juga