Diduga Tipu Istri hingga Rp 400 Juta dan Lakukan KDRT, Oknum Polisi Polda Sultra Dilapor ke Propam

Laode Idris Syaputra

Reporter

Minggu, 29 Juni 2025  /  12:00 pm

Oknum anggota Polda Sultra, dilapor diduga tipu istri dan lakukan KDRT. Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID - Oknum personel Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial Brigpol ASP dilaporkan oleh istrinya, PR (28), ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra atas dugaan penipuan uang pernikahan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 15 Mei 2025, dengan Nomor: SPSP2/50/V/2025/Yanduan.

Kuasa hukum PR, Jumadil, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, saat ini kliennya tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Propam. Proses pemeriksaan berlangsung selama sekitar tiga jam dengan puluhan pertanyaan yang telah dijawab oleh PR.

“Alhamdulillah, klien saya sudah memberikan jawaban terhadap semua pertanyaan penyidik,” ungkap Jumadil kepada awak media, Sabtu (28/6/2025).

Jumadil menjelaskan, kasus ini berawal dari kesepakatan antara PR dan Brigpol ASP untuk melangsungkan pernikahan. Karena terkendala biaya, Brigpol ASP meminta PR untuk mengajukan pinjaman bank dengan jaminan SK kerja. Pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai seluruh prosesi pernikahan, termasuk pembelian cincin, biaya nikah dinas dan adat Sunda, foto pra-wedding, hingga membayar utang pribadi dan biaya transportasi keluarga Brigpol ASP dari Kendari ke Jakarta.

“Brigpol ASP berjanji akan membayar angsuran pinjaman tersebut setiap bulan di luar nafkah. Namun hingga kini, janji itu tidak pernah ditepati,” ujar Jumadil.

Baca Juga: Tertarik Motor Honda CRF di Facebook, Pria di Kendari Tertipu Puluhan Juta

Puncak konflik terjadi saat PR datang ke Kendari pada Desember 2024 untuk mendampingi suaminya dalam proses kenaikan pangkat dan sekaligus mempertanyakan pembayaran angsuran bank. Namun permintaan itu justru memicu pertengkaran, yang menurut PR berujung pada kekerasan fisik dan verbal.

“Klien kami tidak hanya dibebani cicilan hingga 15 tahun ke depan, tapi juga mengalami kekerasan fisik dan tekanan dari pihak keluarga suami,” tambah Jumadil.

Menurutnya, PR sempat mencoba melapor ke Propam sebelumnya, namun dicegah oleh keluarga Brigpol ASP. Karena tak kunjung ada itikad baik dari suaminya, PR akhirnya kembali melayangkan aduan resmi pada Mei 2025.

Baca Juga: Developer PT SCM Jual Tanah Sengketa, Warga Kendari Tertipu Rp 150 Juta

Korban PR sendiri membenarkan laporan tersebut. Ia mengaku mengalami penganiayaan seperti tendangan dan kekerasan verbal yang menurutnya dipicu karena ia terus mempertanyakan soal utang yang belum dikembalikan.

“Totalnya sekitar Rp 400 juta. Saya sudah tidak bisa dimediasi lagi,” tegas PR.

Kasus ini kini sedang dalam penanganan Bid Propam Polda Sultra. PR berharap ada keadilan atas dugaan penipuan dan KDRT yang dialaminya. (B)

Penulis: Laode Idris Syaputra

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS