Dikbud Sultra Kaji Laporan Dugaan Asusila Kepsek SMAN 9 Kendari
Reporter
Selasa, 20 Oktober 2020 / 8:48 am
KENDARI, TELISIK.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Asrun Lio mengapresiasi upaya publik (masyarakat) yang melaporkan oknum di lingkup Dikbud Sultra yang diduga melanggar hukum.
Menurutnya, tidak ada orang di muka bumi ini, di Indonesia dan khususnya di Sultra yang kebal hukum. Segala bentuk kejahatan yang terbukti melanggar hukum, akan disanksi.
Olehnya itu, kata dia, jika tuntutan dugaan asusila Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 9 Kendari, Aslan punya bukti melanggar hukum, maka akan diberi sanksi pada saat itu juga.
"Tuntutan ini sudah saya amati dari media massa, Instagram, Facebook. Apa yang dituntut kita akan pertimbangkan," kata Asrun Lio, Senin (19/10/2020).
Hanya saja, lanjut dia, pihaknya juga tidak boleh merugikan orang lain, sebab dalam menangani sebuah kasus harus melalui asesmen kasus. Sedangkan dalam asesmen kasus ini harus ada pelapor, korban dan pelaku itu sendiri.
Baca juga: Guru Curhat Kesejahteraan Minim Setelah Dikelola Pemprov Jatim
Setelah itu, tambah Asrun, baru asesmen tersebut dibawa ke ranah hukum untuk diproses, dan jika proses hukum sudah selesai maka langsung ditindaklanjuti.
"Saya sudah terima (laporan) dan saya akan pelajari. Nanti saya akan menyampaikan ke publik, tidak ada proses yang tidak transparan yang dilakukan oleh Dikbud Sultra. Sepanjang semua bukti-bukti dan syarat-syarat memenuhi sebagai bukti aduan, kita akan pertimbangkan selanjutnya," jelasnya.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Dikbud Sultra, Asrun Lio saat menemui sejumlah pelajar dan alumni SMA Negeri 9 Kendari yang melakukan demo di depan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Senin (19/10/2020).
Demonstrasi tersebut digelar untuk mendesak Dikbud Sultra agar menurunkan Kepsek SMAN 9 Kendari, Aslan yang baru dilantik pada 5 Oktober lalu.
Pasalnya, Aslan diduga telah melakukan tindakan asusila pada 2017 silam, saat Aslan masih menjabat Kepala Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO). (B)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin