Dilengserkan dari Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup Dituding Korupsi Proyek Pedestrian Eks MTQ

Mirdad

Reporter

Senin, 23 Desember 2024  /  6:23 pm

AP2 Sultra melakukan mediasi bersama pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Dody selaku Kasi Penkum Kejati Sultra. Foto: Mirdad/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Baru saja dilengserkan dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari dan digantikan oleh Parinringi pada Senin (23/12/2024), Muhammad Yusup pada hari yang sama didemo oleh Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra).

AP2 Sultra melakukan demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Mereka mendesak kejaksaan untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pedestrian eks MTQ Kota Kendari yang melibatkan Muhammad Yusup alias Yoker.

“Proyek ini kami sinyalir gagal dalam segi perencanaan, dan yang lebih parah pelimpahan aset dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota belum terlaksana, namun proyek tetap berjalan,” ungkap Ketua AP2 Sultra, Fardi.

Baca Juga: Kekayaan Pj Bupati Muna Barat Pahri Yamsul: Tanah dan Bangunan Miliknya Tersebar di Kendari dan Konawe

Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp 20 miliar ini, AP2 Sultra menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Fardi juga menyebutkan bahwa meskipun pembangunan pedestrian belum selesai sepenuhnya, namun proyek tersebut telah diresmikan.

“Kan lucu juga, belum selesai 100 persen tapi sudah diresmikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kualitas dan integritas proyek tersebut,” tegas Fardi.

AP2 Sultra mendesak Kejati Sultra segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini dengan melakukan pemantauan setiap minggu.

“Kami akan datang setiap minggu ke sini untuk memastikan tindak lanjut mengenai kasus ini,” tegas Fardi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari AP2 Sultra dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya.

Baca Juga: Kasus Perceraian di Kendari Capai 8 Ratus Lebih, Istri Gugat Cerai Terbanyak

“Yang pasti, kami merespons dengan baik dan sudah menyampaikan tuntutan mereka ke pimpinan tinggi Kejaksaan Sulawesi Tenggara,” jelas Dody.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh telisik.id terkait dugaan korupsi yang ditudingkan AP2 Sultra terhadap dirinya, Yusup menyampaikan bahwa demonstrasi merupakan hak setiap warga negara. “Kalau demo itu hak setiap warga negara,” ujar Yusup singkat.

Namun, saat ditanya lagi terkait dugaan korupsi yang dilontarkan oleh AP2 Sultra, Yusup belum memberikan jawaban yang jelas. “Silakan dibuktikan dan kalau ada pasti dihukum,” jawab Yusup. (A)

Penulis: Mirdad

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS