Dinsos Bombana: Bantuan dan Penyaluran Harus Berbasis Data Agar Tepat Sasaran

Melsandy Wauda

Reporter

Kamis, 13 Juni 2024  /  1:30 pm

Penyuluhan sosial dan konsultasi publik oleh Dinas Sosial Bombana. Foto: Melsandy Wauda/Telisik

BOMBANA, TELISIK.ID - Dalam upaya meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengatasi masalah sosial di Kabupaten Bombana, Dinas Sosial mengajak para kepala desa untuk menginformasikan regulasi yang tepat.

Untuk itu, digelar penyuluhan sosial dan forum konsultasi publik yang diadakan di aula Dinas Sosial Kabupaten Bombana, Kamis (13/6/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh camat, kepala desa, dan pendamping sosial desa se-Kabupaten Bombana, dan akademisi dari Politeknik Kabupaten Bombana.

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Andi Srilaela mengatakan, bantuan dan penyaluran harus berbasis data agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan bisa mengatasi sedikit permasalahan sosial masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga: Pj Bupati Konawe Berikan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung

"Saya mengimbau kepada kepala desa, lurah dan pendamping desa agar memperbaharui data sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan yaitu sebulan sekali," papar Andi Srilaela.

Selain bantuan-bantuan dari pusat seperti PKH, sembako dan lainnya, Dinsos Bombana memiliki bantuan modal usaha sebesar Rp 5 juta per kepala keluarga (KK) bukan per kelompok dengan syarat dan ketentuan yang berlaku serta bantuan alat kesehatan seperti tongkat, kursi roda, alat bantuan pendengaran dan sebagainya.

Baca Juga: Korban Bencana Alam Terima Bantuan Pemda Muna Barat di Momen Harkitnas

Kepala Dinas Sosial, Mappatang mengatakan, untuk melaporkan masalah terkait kesejahteraan yang terjadi di masyarakat agar bisa segera ditindaklanjuti. Kadis Dinsos mengharapkan agar informasi yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat harus diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Sekarang sudah mudah dikarenakan ada banyak SDM PKH hampir di seluruh desa," ujarnya.

Pihak Dinsos Bombana mengharapkan kolaborasi dan kerja sama dari camat, kepala desa, serta lurah dan pendamping desa untuk menginformasikan masyarakat yang membutuhkan uluran tangan yang tidak masuk data, agar bisa dibantu sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. (B)

Penulis: Melsandy Wauda

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS