Urus SKCK Sekarang Bisa Online, Simak Cara dan Tarifnya

Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 05 Juni 2025
0 dilihat
Urus SKCK Sekarang Bisa Online, Simak Cara dan Tarifnya
Polres beri kemudahan masyarakat Kolaka Utara urus SKCK secara online. Foto : Ist

" Masyarakat Kolaka Utara kini tidak perlu repot lagi untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Masyarakat Kolaka Utara kini tidak perlu repot lagi untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Proses pengurusannya sudah bisa dilakukan secara online dengan tarif yang sangat terjangkau, yakni Rp 30.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful mengatakan, kemudahan tersebut tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memastikan transparansi karena pembayaran dilakukan secara digital.

"Seluruh pembayaran dilakukan melalui BRIVA (BRI Virtual Account), yang menjamin proses bebas pungli dan tidak dikenakan biaya tambahan apa pun di luar tarif resmi," ujarnya.

Baca Juga: Harga Ayam Potong di Baubau Makin Mahal Jelang Idul Adha, Masyarakat Rela Desak-desakan Pilih Ukuran Jumbo

Masyarakat cukup mengikuti prosedur online, membayar melalui BRIVA, lalu datang ke kantor polisi untuk mengambil SKCK yang telah selesai diproses.

SKCK sendiri berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang bila masih dibutuhkan.

Proses perpanjangan pun relatif mudah, hanya dengan membawa SKCK lama serta dokumen pendukung yang diperlukan.

Untuk melakukan pengurusan SKCK secara online, masyarakat dapat mengakses laman resmi di https://skck.polri.go.id.

Setelah mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan, pengguna akan menerima instruksi pembayaran melalui BRIVA.

Bukti pendaftaran dan dokumen asli nantinya dibawa saat mengambil SKCK di kantor polisi terdekat.

"Jadi semua warga Kolut bisa mengurus secara mandiri via online dan lakukan pembayaran secara langsung," tutupnya.

Telisikers, berikut syarat pengurusan SKCK yang perlu disiapkan:

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):

Fotokopi KTP atau menunjukkan KTP asli

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir

Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, berpakaian sopan, tanpa aksesoris wajah)

Baca Juga: Puluhan Juru Sembelih Bombana Dibekali Sertifikasi Halal

Pengambilan sidik jari (jika belum pernah)

Untuk Warga Negara Asing (WNA):

Surat permohonan dari sponsor/perusahaan/lembaga penjamin

Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP

Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar (latar belakang kuning)

Surat keterangan domisili

Dengan sistem baru ini, Polri berharap pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, cepat, dan bebas pungutan liar. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan digital ini agar pengurusan SKCK menjadi lebih efisien dan nyaman. (C)

Penulis : Muh. Risal H

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga