Undang Kerumunan Pembeli, McDonald's Ini Disegel dan Pengelola Terancam Denda Rp 50 Juta
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 09 Juni 2021
0 dilihat
Suasana gerai McDonald's. Foto: Repro Suara.com
" Apabila melanggar mereka akan dikenakan denda Rp 50 juta "
JAKARTA, TELISIK.ID - Akibat adanya kerumunan pengunjung yang hendak membeli paket BTS Meal, pengelola McDonald's Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, terancam dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta.
Dilansir Suara.com, sanksi denda itu akan dijatuhkan jika mereka terbukti melanggar aturan protokol kesehatan.
"Apabila melanggar mereka akan dikenakan denda Rp 50 juta," kata Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiarta kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: Mendagri Ajukan Anggaran Rp 1,902 Triliun untuk Pemilu 2024
Ratusan pengemudi ojek online alias ojol sempat berkerumun di McDonald's Stasiun Gambir. Mereka berbondong-bondong antre membeli paket BTS Meal.
Menindaklanjuti adanya kerumunan tersebut, aparat kepolisian setempat langsung menyegel McDonald's Stasiun Gambir. Penyegelan berlaku selama 1x24 jam.
"Disegel 1x24 jam," ujar Budi.
Budi telah meminta pihak pengelola untuk menutup layanan secara online maupun offline. Sekaligus, meminta meminta pengemudi ojol untuk membatalkan permintaan atau orderan konsumen.
"Kami ambil langkah tutup aplikasi, kemudian McD ditutup dan cancel pesanan kustomer," katanya.
Baca Juga: Temui Warganya, Presiden Prancis Emmanuel Macron Malah Ditampar
Kendati demikian, AKBP Kade Budiarta menekankan, Satgas COVID-19 DKI Jakarta tingkat Kecamatan tidak pernah menghambat atau melarang masyarakat membuka usaha di tengah pandemi Covid-19. Tetapi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Karena ini masa pandemi tolong segala sesuatu dipikirkan bagaimana prokesnya bisa dijalankan sehingga yang kita harapkan nantinya pandemi segera berlalu penyebaran berkurang sehingga perekonomian masih bisa berjalan, bergerak ke atas," katanya, dilansir dari Merdeka.com. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha