Direktur Utama Pertamina Klaim Pertamax Beredar di SPBU Bukan Pertalite
Reporter
Kamis, 27 Februari 2025 / 1:15 pm
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kanan) pastikan Pertamax sesuai standar. Foto: Repro Wikipedia
JAKARTA, TELISIK.ID - Operasional SPBU Pertamina berjalan normal meski isu pencampuran BBM beredar.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa Pertamax yang dijual di SPBU telah memenuhi standar resmi.
Simon memastikan seluruh produk BBM Pertamina telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
"Kami pastikan operasional Pertamina saat ini berjalan lancar dan terus mengoptimalkan layanan, serta menjaga kualitas produk BBM kepada masyarakat," kata Simon di Jakarta, Kamis (27/2/2025), seperti dikutip dari Antara.
Simon menjelaskan bahwa pengujian BBM Pertamina dilakukan secara berkala oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS). Ia menegaskan bahwa Pertamina mematuhi semua regulasi yang berlaku dan terus berupaya menjaga kualitas produknya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya menghormati penyelidikan Kejaksaan Agung terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dalam periode 2018-2023.
Simon memastikan bahwa layanan BBM kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama proses hukum berlangsung. Sebagai perusahaan energi terbesar di Indonesia, Pertamina terus meningkatkan tata kelola yang baik.
"Pertamina sebagai induk perusahaan dari berbagai lini bisnis energi, terus berupaya meningkatkan kinerja tata kelola yang baik," jelas Simon.
Simon menambahkan bahwa Pertamina menjalin sinergi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap produk BBM Pertamina selama ini.
Simon meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang beredar. Pernyataan ini merespons keresahan publik terkait dugaan pencampuran Pertalite dengan Pertamax.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan melakukan pembayaran untuk RON 92. Namun, kenyataannya yang dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah.
"RON 90 tersebut kemudian dilakukan pencampuran (blending) di penyimpanan atau depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," ungkap Kejaksaan Agung.
Kasus ini terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta KKKS pada 2018-2023. Kejaksaan Agung memperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun akibat praktik ini.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa produk Pertamax yang beredar sesuai spesifikasi.
"Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing," ujar Fadjar di Gedung DPD RI, Jakarta.
Baca Juga: Heboh Pertalite Dioplas jadi Pertamax, Begini Cara Bedakan Kadar Oktannya
Fadjar menegaskan bahwa Pertamina selalu memastikan kualitas BBM yang dipasarkan ke masyarakat. Ia meminta masyarakat tidak khawatir karena produk yang dijual telah memenuhi standar nasional.
Meski demikian, Pertamina akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan tata kelola perusahaan tetap sesuai ketentuan. Perusahaan juga akan meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Saat ini, pemerintah dan Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus tersebut. Publik menantikan hasil investigasi untuk mengetahui sejauh mana praktik ini berdampak terhadap distribusi BBM nasional. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS