Soroti Kasus Vaksinasi Ilegal, DPR Sentil Pengawasan Kemenkes
Marwan Azis, telisik indonesia
Minggu, 23 Mei 2021
0 dilihat
Anggota Komisi IX DPR-RI, Saleh Partaonan Daulay. Foto: Repro GoRiau
" Ini menunjukkan sangat lemah tingkat pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Satgas Penanganan COVID-19 "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus vaksinasi ilegal yang terjadi di Medan, Sumatera Utara (Sumut), mendapat perhatian serius dari parlemen.
"Ini menunjukkan sangat lemah tingkat pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Satgas Penanganan COVID-19," kata Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR-RI yang membidangi masalah kesehatan di Jakarta, Minggu (23/5/2021).
Ketua Fraksi PAN ini mengatakan, mestinya setiap vaksin sudah didistribusikan, baik itu ke daerah maupun instansi tertentu harus ada pengawasan.
Baca Juga: Tarik Tunai dan Cek Saldo di ATM Link Tak Lagi Gratis, Ini Penjelasannya
Dimana pihak pengawas mesti memastikan bahwa apakah mereka sudah memberikan vaksin itu kepada masyarakat secara benar atau tidak. Bukan hanya pada tahap penyerahan kepada instansi lalu berhenti di situ saja.
"Pemerintah dalam hal ini Kemkes dan Satgas Penanganan COVID-19, harus melakukan pengecekan langsung. Hal ini perlu diperhatikan oleh kedua instansi ini," ujarnya.
Ia menuturkan, ada dugaan bahwa pemerintah tidak melakukan pengawasan, tapi hanya mempercayakan saja kepada daerah atau instansi yang akan melakukan vaksinasi COVID-19.
“Mestinya jangan hanya percaya saja akan dikerjakan seperti itu. Tetap harus ada pengawasannya," imbuhnya.
Baca Juga: Survei PKB-ARSC: Elektabilitas PD Masuk Tiga Besar di Bawah PDIP dan Gerindra
Menurut alumnus HMI ini, kejadian tersebut harus segera dievaluasi dan diperketat pengawasannya. Pasalnya, kasus tersebut kebetulan ketahuan di Medan, sehingga jangan sampai kejadian serupa juga ternyata terjadi di daerah lain.
Pengawasan program vaksinasi nasional ini sangat penting diawasi, sebab ketersediaan stok vaksin masih sangat terbatas.
"Karena itu, penerima vaksin harus target yang benar-benar diprioritaskan dan dilakukan secara benar sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Fitrah Nugraha