Disdukcapil Buteng Tunda Pelayanan KTP Elektronik

Sumarlin

Reporter

Selasa, 17 Maret 2020  /  11:43 am

Kadis Dukcapil Buteng, Syamsudin M. Foto: Muhammad Shabuur/Telisik

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah menunda dan mengurangi pelayanan berpotensi pengumpulan massa guna mencegah penyebaran virus covid-19. 

"Pelayanan di Disdukcapil yang berpotensi berkumpulnya massa adalah pencetakan KTP-el (kartu tanda penduduk elektronik) dan akta kelahiran," kata Kepala Dinas Dukcapil Buteng, Syamsuddin M, di kantornya, Senin (17/3/2020).

Menurut Syamsuddin, pengurangan pelayanan KTP-el dan akta kelahiran ini dilakukan mulai Senin kemarin, hingga dua pekan ke depan, yakni 16-28 Maret 2020. 

"Kami mengimbau seluruh masyarakat yang tidak sangat urgen, untuk menunda dulu mengurus dokumennya ke Dinas Dukcapil. Untuk masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan seperti  untuk pengurusan  BPJS dan rumah sakit bisa melalui aplikasi pelayanan online atau via WA dan sms agar tidak terjadi penumpukan antrian," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi telah mengeluarkan  imbauan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden (Kepres) nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas penanganan covid19 yang ditindaklanjuti dengan imbauan Bupati Buton Tengah nomor 267 tahun 2020 tentang kewaspadaan pencegahan penyebaran covid-19

Reporter: Muhammad Shabuur
Editor: Rani