Heboh SDN 57 Kendari Kembali Disegel, Diduga Protes Kepsek Baru
Wa Ode Marfat, telisik indonesia
Selasa, 04 Agustus 2026
0 dilihat
Kondisi siswa SDN 57 Kendari sedang menunggu gerbang sekolah dibuka kembali. Foto: Wa Ode Marfat/Telisik
" Aktivitas belajar mengajar di SDN 57 Kota Kendari kembali lumpuh "

KENDARI,TELISIK ID - Aktivitas belajar mengajar di SDN 57 Kota Kendari kembali lumpuh. Sekolah dasar negeri tersebut kembali disegel pada Selasa (4/8/2026).
Penyegelan ini diduga dipicu sengketa lahan. Kabarnya, pemilik lahan tidak menerima penempatan kepala sekolah baru di SDN 57 Kendari.
"Pada intinya pemilik lahan itu belum terima hadirnya kepala sekolah baru tersebut," kata salah satu guru di SDN 57 Kendari, Ridwan saat ditemui di lokasi.
Akibat penyegelan tersebut, ratusan siswa terpaksa tidak dapat mengikuti pembelajaran di dalam kelas. Pihak sekolah mengaku masih menunggu solusi dari Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Kendari.
Baca Juga: SD Negeri 56 Kendari Perkuat Pembelajaran Digital, Wujudkan Siswa Cerdas yang Berbudaya dan Berkarakter
Keresahan juga dirasakan orang tua siswa. Sitti Rahma, salah satu wali murid kelas 4, mengaku khawatir anaknya ketinggalan pelajaran.
"Kami orang tua jadi bingung. Anak-anak maunya sekolah, tapi sekolahnya ditutup. Tolong cepat diselesaikan, kasihan anak-anak yang jadi korban," ujarnya.
Untuk diketahui, aksi penyegelan ini merupakan yang kedua kalinnya dilakukan oleh pemilik lahan, setelah sebelumnya pada 21 Juli lalu. Aksi ini merupakan buntut penolakan terhadap kembalinya kepala sekolah lama.
Pemilik lahan sekolah, Jamal mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Kepala SDN 57 Kendari yang menolak usulan revitalisasi bangunan sekolah yang dinilai sudah tidak layak.
“Ruangan ini selama dua tahun tidak digunakan karena khawatir sudah miring dan harus ada revitalisasi,” ujar Jamal.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Saemina menjelaskan, pengangkatan dan pemindahan kepala sekolah memiliki mekanisme yang harus dipatuhi dan tidak bisa dilakukan secara sepihak, karena terdapat aturan dan kewenangan dari kementerian terkait.
Namun kata dia, pihaknya akan kembali melakukan mediasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Sehingga polemik yang terjadi tidak berlarut dan mengganggu kegiatan belajar mengajar.
“Nanti akan kita mediasi kembali agar tidak terjadi polemik seperti ini karena yang dirugikan ini anak-anak kita,” ujarnya.
Baca Juga: Neraca Perdagangan Sulawesi Tenggara Defisit 9,24 Juta US Dolar di Juni 2026, Ini Penyebabnya
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN 57 Kendari enggan ditemui dan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang terjadi.
Belum ada juga keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Kendari maupun pihak pemilik lahan mengenai langkah penyelesaian selanjutnya.
Warga dan orang tua siswa berharap persoalan ini segera diselesaikan agar hak belajar anak-anak tidak terganggu lebih lama. (A)
Penulis: Wa Ode Marfat
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS