Bantuan Beras 30 Kg Tahap II Mulai Disalurkan Agustus, Berikut Jadwal dan Kriteria Penerimanya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 04 Agustus 2026
0 dilihat
Tumpukan beras bantuan pangan pemerintah yang akan disalurkan kepada 33,24 juta KPM pada tahap II mulai 17 Agustus 2026. Setiap penerima akan memperoleh total 30 kilogram beras untuk alokasi tiga bulan. Foto: Repro UMSU
" Pemerintah mulai menyalurkan bantuan beras 30 kilogram tahap II pada Agustus 2026 kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan beras 30 kilogram tahap II pada Agustus 2026 kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat, dengan sasaran masyarakat desil 1 hingga 4 DTSEN.
Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan pangan beras tahap II sebagai lanjutan penyaluran yang telah dilakukan pada Februari hingga Maret 2026.
Pada tahap ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima 30 kilogram beras, yang merupakan alokasi untuk tiga bulan dengan rincian 10 kilogram per bulan.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengalokasikan 997,2 ribu ton beras untuk disalurkan kepada 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan bantuan pangan beras pada 2025 yang mencapai 710,78 ribu ton. Sementara itu, alokasi tahap I pada 2026 tercatat sebanyak 664,88 ribu ton.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, mengatakan penyaluran bantuan pangan tahap II akan dimulai secara serentak pada 17 Agustus 2026.
"Penyaluran bantuan pangan ini akan dilaksanakan di bulan Agustus bersamaan dengan perayaan 17 Agustus di semua wilayah. Amanat dari Bapak Menko Perekonomian dan diperkuat oleh Bapak Kepala Bapanas bahwa penyaluran di bulan Agustus ini, momennya sangat bagus dan tepat," ujar Rachmi, seperti dikutip dari DetikFinance, Selasa (4/8/2026).
Menurut Rachmi, momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dipilih agar bantuan pangan dapat diterima masyarakat pada saat yang dinilai tepat.
Baca Juga: Seluruh Organ DPC PERADI Kendari Resmi Dilantik, Sediakan Bantuan Hukum Gratis hingga Pengawasan Kode Etik
Meski demikian, proses distribusi tidak menutup kemungkinan berlanjut hingga September 2026, terutama di wilayah yang memiliki tantangan geografis.
Hal tersebut juga disampaikan Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa. Ia menjelaskan penyaluran tahap II diputuskan dilakukan sekaligus atau one shoot pada Agustus.
"Tahap kedua diputuskan akan disekaliguskan di Agustus, mungkin bisa sampai lewat September karena kondisi geografis. Jadi, telah diputuskan one shoot di Agustus. Nanti kalau sudah masuk ke DIPA Bapanas, tentu nanti Bapak Kepala Bapanas akan menugaskan Bulog," jelasnya.
Bapanas memastikan penerima bantuan pangan masih menggunakan data yang sama seperti tahap pertama, yakni sebanyak 33.244.408 penerima bantuan pangan. Data tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) versi ketiga yang telah diperbarui Badan Pusat Statistik (BPS) pada 10 Juli 2026.
Rachmi menjelaskan bantuan beras diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk desil 1 sampai desil 4 dalam DTSEN.
"Masyarakat agar bisa merasakan, khusus yang desil 1 sampai 4, bagaimana pemerintah hadir dalam bentuk bantuan pangan di saat-saat masyarakat merayakan 17 Agustus, sehingga bantuan pangan ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian kegiatan perayaan 17 Agustus," katanya.
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok. Dalam skema tersebut, desil 1 hingga desil 4 menjadi kelompok prioritas penerima berbagai program bantuan sosial pemerintah.
Masyarakat yang ingin mengetahui statusnya dalam DTSEN dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan resmi Kemensos. Adapun caranya sebagai berikut.
Cara cek status desil DTSEN melalui website:
* Buka laman Cek Bansos Kemensos.
* Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
* Masukkan kode captcha yang tersedia.
* Klik menu Cari Data.
* Sistem akan menampilkan status desil dan informasi kepesertaan bantuan sosial.
Baca Juga: Bank Sultra Kucurkan Bantuan Operasional Rp 200 Juta untuk MUI dan Perkuat Sinergi Pembinaan Umat
Cara cek melalui aplikasi Cek Bansos:
* Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
* Pilih menu Cek Bansos.
* Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
* Klik Cari Data.
Sistem akan menampilkan kelompok desil, nama penerima, serta status bantuan sosial yang diterima.
Melalui penyaluran bantuan beras tahap II ini, pemerintah menargetkan kebutuhan pangan masyarakat berpenghasilan rendah tetap terpenuhi sekaligus menjaga daya beli menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS