Pemerintah Gratiskan SHM di 2026, Berikut Syarat Penerimanya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 04 Agustus 2026
0 dilihat
Pemerintah menargetkan penerbitan satu juta SHM gratis pada 2026 bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan dalam program sertifikasi tanah. Foto: Repro Shutershock
" Pemerintah menargetkan penerbitan satu juta Sertifikat Hak Milik (SHM) gratis pada 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menargetkan penerbitan satu juta Sertifikat Hak Milik (SHM) gratis pada 2026 bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program sertifikasi tanah dengan syarat tertentu.
Program tersebut merupakan bagian dari target penerbitan 8 juta sertifikat tanah hingga 2028. Pemerintah memprioritaskan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan agar memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan rumah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan masih banyak rumah yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik, termasuk rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Menurut Nusron, hasil verifikasi menunjukkan sebagian besar rumah penerima BSPS selama satu dekade terakhir belum memiliki sertifikat.
"Jumlahnya dari tahun 2015 sampai tahun 2024, selama 10 tahun, yang sudah menerima (BSPS) itu ada sekitar 1,4 juta. Dari 1,4 juta rumah itu, setelah kita verifikasi, data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah," kata Nusron, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Bedah Rumah 2026 Tak Lagi Wajib Pakai Sertifikat Tanah, Syarat Cukup Surat Desa
Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program sertifikasi tanah gratis tersebut. Program ini tidak hanya menyasar penerima bantuan perumahan pemerintah, tetapi juga masyarakat yang membeli rumah melalui skema pembiayaan bersubsidi maupun warga yang membangun rumah secara mandiri.
Adapun tiga kelompok penerima SHM gratis pada 2026 meliputi:
1. Penerima bantuan perumahan pemerintah. Kelompok ini mencakup penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah. Selain penerima BSPS dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pemerintah juga akan memasukkan penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
"Tapi itu nanti akan menjadi sasaran objek daripada program sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah secara gratis," ujar Nusron.
2. Penerima program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pemerintah akan menggratiskan proses peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, biaya pemecahan HGB induk milik pengembang menjadi HGB atas nama masing-masing pembeli tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Tapi, yang kita gratiskan adalah dari mereka HGB yang sudah dipecah, (kemudian) dinaikkan menjadi SHM. Itu yang kita gratiskan," katanya.
3. Masyarakat yang membangun rumah secara mandiri. Kelompok ini ditujukan bagi masyarakat yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Baca Juga: 3 Kelompok Masyarakat Berhak Dapat Sertifikat Tanah Gratis 2026, Ini Kriteria dan Prioritas Penerimanya
Bagi pekerja formal, status MBR dibuktikan melalui slip gaji. Sementara itu, pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengikuti program apabila namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kategori maksimal desil delapan.
"Jadi kalau dia maksimal desil delapan, dia bisa menikmati program ini. Kenapa desil delapan? Karena berdasarkan penjelasan dari BPS, acuan penetapan pendapatan dari Permen PKP Nomor 5 itu juga setara dengan desil delapan di lokasi tersebut," tandas Nusron.
Melalui program ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan rumah. Target penerbitan satu juta SHM gratis pada 2026 juga menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap legalitas aset perumahan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS