Disebut Sebagai Tersangka, Syahrul Bertemu Surya Paloh Empat Jam dan Hari Ini ke Jokowi

Mustaqim

Reporter

Kamis, 05 Oktober 2023  /  8:34 am

Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febry Diansyah (dua dari kiri), memberi keterangan hasil pertemuannya dengan SYL kepada wartwan di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023) malam. Foto: Mustaqim/Telisik

JAKARTA, TELISIK.ID – Tiba di Indonesia pada Rabu (4/10/2023) malam, sekitar pukul 18:41 WIB dari kunjungan dinas ke luar negeri sejak 24 September 2023, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), segera menemui Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat.

Pertemuan tertutup itu berlangsung sekitar empat jam. Pertemuan juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim; Victor Laiskodat; Karli Boenjamin; dan Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni. Selain itu, turut hadir tim kuasa hukum SYL yang dipimpin mantan Juru Bicara KPK, Febry Diansyah.  

Pertemuan dimulai sekitar pukul 20:05 WIB dan berakhir 00:30 WIB. Tak lama setelah itu, sekitar pukul 00:45 WIB, mobil Alphard hitam dengan nomor polisi B 8055 ADT keluar meninggalkan NasDem Tower dari ruang parkir bawah gedung. Mobil ini diduga kuat sebagai mobil yang juga membawa SYL saat dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, menuju NasDem Tower.

Sebelum itu, sekitar pukul 23:55 WIB, terlebih dulu keluar dari ruang pertemuan yakni tim kuasa hukum SYL, Febry Diansyah dan rekan. Febry menjelaskan, dia dan kawan-kawan diminta langsung oleh SYL untuk menjadi tim pendamping hukum.

“Pak Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian, tadi meminta kami melakukan pendampingan hukum pada tingkat penyidikan. Jadi ini adalah tim gabungan. Tentu saja dalam proses penyidikan ini prosesnya berjalan prosedural dan segala hak yang diatur secara hukum itu dipenuhi,” ungkap Febry kepada wartawan usai menghadiri pertemuan di NasDem Tower, Jakarta, pada Rabu (4/10/2023) malam menjelang Kamis.  

Syahrul Yasin Limpo, kata Febry, juga menyampaikan akan menghadapi proses hukum terkait kasus penyalahgunaan kewenangan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sedang ditangani KPK. Yakni kasus pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL menyatakan akan kooperatif menjalani proses hukum ini.

“Saya juga diminta menyampaikan bahwa besok (Kamis, 5/10/2023, red) Pak Mentan akan ke Istana menghadap Bapak Presiden (Joko Widodo),” jelas Febry yang juga mantan anggota tim pengacara Ferdy Sambo.

Baca Juga: Syahrul Seharusnya Tiba di Indonesia 1 Oktober, NasDem: Beberapa Hari Lagi

Ketika ditanya tentang kemungkinan pertemuan nanti dengan Jokowi di Istana Negara SYL akan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Mentan, Febry tidak bisa memastikan.

“Tadi yang disampaikan ke kami adalah besok akan menghadap Bapak Presiden ke Istana. Jadi itu yang baru bisa kami konfirmasi dan kami sampaikan hari ini, yang pasti tim hukum ini akan mendampingi dalam proses hukum yang berjalan mulai hari ini, ke depan, di tahap penyidikan,” jelas Febry.  

Selain itu, dari penuturan SYL, Febry menyampaikan bahwa perjalanan ke luar negeri adalah dalam rangkaian menjalankan tugas negara.  

Disinggung tentang laporan ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK  terhadap orang dekat SYL, Febry juga belum bisa memastikan. Dia mengatakan, belum ada pembahasan terkait masalah itu saat bertemu dengan SYL.

“Tadi belum ada poin itu yang dimintakan kepada kami untuk dijelaskan ke publik saat ini. Jadi poin-poin tadi lah yang baru bisa kami sampaikan,” ujar Febry.

Beredar dua surat panggilan untuk pemeriksaan sopir dan ajudan SYL yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya pada 25 Agustus 2023. Surat panggilan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Bendum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengatakan tidak tahu ada surat panggilan itu. “Itu gue baru tahu tadi jam setengah 7 di Kompas baru lihat, baru tahu,” ujarnya di NasDem Tower, Kamis (5/10/2023) dinihari.

Surat yang beredar itu mencantumkan pemanggilan atas nama Heri sebagai sopir Menteri Pertanian dan Panji Harianto sebagai ajudan Menteri Pertanian. Mereka akan dimintai keterangan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Perkara itu tertulis terjadi di Kementerian Pertanian pada 2021. Kasus yang diselidiki itu sebagaimana dimaksud Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, serta dicap berwarna ungu. Pemeriksaan terhadap Heri dan Panji Herianto dijadwalkan pada Senin, 28 Agustus 2023.

Sahroni mengatakan, pengurus inti NasDem belum mengetahui informasi tersebut. Pihak Polda Metro Jaya juga belum memberi penjelasan perihal surat tersebut kepada publik. “Belum ada, gue belom ketemu Mentan,” kilah Sahroni.

Namun, Sahroni memastikan bahwa Surya Paloh akan memberi keterangan lengkap terkait kasus yang menjerat SYL lewat konferensi pers pada Kamis (5/10/2023).

Baca Juga: 12 Senjata Api Diamankan di Polda Metro Jaya, KPK Dapat Perlawanan di Kantor Syahrul

SYL tiba di Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada Rabu (4/10/2023) petang. Dia ditemani tiga orang stafnya. Mereka keluar dari Terminal 3 Internasional Bandara Soetta. Setelah itu SYL dan stafnya menuju parkiran mobil di T3.

Informasi kedatangan dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Silmy Karim. Dia mengatakan, SYL telah melintas di pemeriksaan imigrasi Bandara Soetta. Namun dia tidak merinci pada pukul berapa Syahrul meninggalkan bandara. “Tadi melintas di pemeriksaan imigrasi (pukul) 18:41 WIB,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, mendapat informasi bahwa SYL telah menjadi tersangka. Namun, KPK masih belum mengungkapkan secara resmi mengenai hal itu.

Meski mengakui mendapat informasi SYL menjadi tersangka, Mahfud enggan menjelaskan detail SYL menjadi tersangka dalam kasus apa.

“Bahwa dia (SYL, red) sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka. Tapi resminya sebagai tersangkanya itu, ya, sudah digelarkanlah,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Mahfud sendiri mengaku belum tahu kapan KPK akan mengumumkan secara resmi status SYL. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS