12 Senjata Api Diamankan di Polda Metro Jaya, KPK Dapat Perlawanan di Kantor Syahrul

Mustaqim, telisik indonesia
Sabtu, 30 September 2023
0 dilihat
12 Senjata Api Diamankan di Polda Metro Jaya, KPK Dapat Perlawanan di Kantor Syahrul
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (kiri), dan kantor Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian yang ikut digeledah oleh KPK. Foto: Ist.

" Temuan 12 pucuk senjata api hasil penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya "

JAKARTA, TELISIK.ID - Temuan 12 pucuk senjata api hasil penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan belasan senpi tersebut hanya dititipkan di kepolisian.

Dua belas senpi itu didapatkan ketika dilakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul di Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023). Selain senpi, uang tunai puluhan miliar ikut disita dari rumah itu.

Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya Kombes, Hirbakh Wahyu Setiawan mengatakan, belasan senpi itu berjenis revolver S&W hingga Tanfoglio. “Ada (revolver) S&W, Walther, Tanfoglio dan lain-lain,” ungkap Hirbakh, Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga: KPK Amankan Senjata Api dan Uang Tunai Puluhan Miliar di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Namun, Hirbakh belum bisa memastikan legalitas belasan senpi yang ditemukan di rumah dinas Syahrul. Polda Metro Jaya segera berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri untuk menelusuri izin kepemilikan senpi tersebut.

Hirbakh meyakinkan, sedang dikoordinasikan dengan Baintelkam untuk dicek izin kepemilikan belasan senpi milik Syahrul. Kendati begitu, Hirbakh belum dapat memastikan apakah Polda Metro Jaya bakal memeriksa Syahrul terkait kepemilikan senpi.

Selain menggeladah rumah dinas Mentan di Widya Chandra, KPK juga melakukan hal yang sama di kantor Syahrul di Kementerian Pertanian di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Ruang yang digeledah berada di Gedung A yang merupakan ruang kerja Syahrul dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Ketika KPK menggeledah kantor Kementan, kegiatan itu sempat diwarnai upaya perlawanan. “Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).

Dokumen yang coba dihilangkan, menurut Ali, berupa bukti aliran uang diduga hasil korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut. KPK mengingatkan pihak internal Kementan untuk tidak mengganggu upaya penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK,” tegas Ali.

Baca Juga: Menhub Pastikan KCJB Pilihan Terbaik, Logo dan Tarif Resmi Diumumkan 2 Oktober 2023

Hasil penggeledahan KPK di Kementan menemukan sejumlah bukti. Penggeledahan dilakukan secara paksa oleh penyidik agar bisa menemukan bukti-bukti dugaan korupsi. Ali mengatakan, bukti dokumen hingga elektronik ditemukan dari ruang kerja Syahrul dan Kasdi. Bukti-bukti bakal dianalisis oleh tim penyidik.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini. Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan,” jelasnya.

Bukti-bukti tersebut, kata Ali, nantinya akan menjadi salah satu acuan tim penyidik untuk memanggil pihak sebagai saksi terkait kasus di Kementan.

Kasus dugaan korupsi di Kementan saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. Target tersangka dari kasus tersebut pun telah dikantongi KPK. Kasus yang diusut KPK itu berkaitan dengan tindakan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi. (B)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga