Peserta PBI JKN Dinonaktifkan per 1 Februari, BPJS Kesehatan: Bisa Aktif Lagi Jika Penuhi Kriteria
Ana Pratiwi, telisik indonesia
Jumat, 06 Februari 2026
0 dilihat
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Foto: Repro Kemenkes
" BPJS Kesehatan menanggapi ramainya informasi penonaktifan sejumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) "

JAKARTA, TELISIK.ID - BPJS Kesehatan menanggapi ramainya informasi penonaktifan sejumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK).
Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026, disertai penggantian dengan peserta baru agar jumlah tetap sama.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan pembaruan data dilakukan oleh Kementerian Sosial secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika memenuhi syarat tertentu.
Baca Juga: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2026 ke Penuh Waktu Lewat Formasi Khusus?
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, ada tiga kriteria peserta yang bisa diaktifkan kembali. Pertama, terdaftar sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
Kedua, berdasarkan verifikasi lapangan termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan.
Dinas Sosial kemudian mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta.
“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.
Baca Juga: Peluang Purbaya Tambah Pemasukan Negara Tanpa Bebani Wajib Pajak, Begini Mekanismenya
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan JKN agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, bantuan informasi juga dapat diperoleh melalui petugas BPJS SATU dan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di fasilitas kesehatan.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali,” tutup Rizzky. (D-Adv).
Penulis: Ana Pratiwi
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS