Disetujui Kejagung, Kejari Muna Hentikan Penuntutan Dua Perkara Melalui Restorative Justice
Reporter Muna
Jumat, 01 Juli 2022 / 5:25 pm
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menghentikan penuntutan dua perkara melalui restorative justisce (RJ) atau keadilan restoratif.
Adalah perkara penganiayaan yang melanggar pasal 351 ayat 1 dengan tersangka La Ode Dimin dan Nurain Fitrianti.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, penghentian penuntutan dua perkara itu setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) saat dilakukan ekspose yang dipimpin Direktur orang dan harta benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
"Permohonan RJ telah disetujui, tinggal menunggu surat penetapan dari Kejati," kata Agustinus Baka Tangdililing, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga: Tambahan Penghasilan Guru di Buton Selatan Tak Dibayarkan
Agustinus menerangkan, proses usulan penghentian tuntutan diawali dengan mediasi dan perdamaian antara tersangka dan korban di rumah RJ Lambu Kapometaa-Metaaha milik Kejari Muna yang disaksikan Forkopimda, tokoh masyarakat dan pihak keluarga.
Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R. Senjaya menerangkan, pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif setelah terpenuhinya syarat pasal 5 Perja nomor 15 tahun 2020. Di mana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana dibawah lima tahun dan kerugian di bawah Rp 5 juta.
"Sambil menunggu surat penetapan, tersangka masih menjalani penahanan," ujarnya.
Baca Juga: Realisasikan Program Pj Bupati, PUPR Tinjau Lokasi Pembangunan Masjid Raya Muna Barat
Sementara itu, kedua tersangka menyampaikan permohonan maaf pada korban serta berterima kasih pada Kejari yang telah membantu menyelesaikan perkaranya diluar persidangan. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Kami berterima kasih pada keluarga besar Kejaksaan atas bantuannya. Kami tidak akan mengulangi lagi dan akan terus akur dengan korban," kata tersangka, La Ode Dimin. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Musdar