Tambahan Penghasilan Guru di Buton Selatan Tak Dibayarkan

Deni Djohan, telisik indonesia
Kamis, 30 Juni 2022
0 dilihat
Tambahan Penghasilan Guru di Buton Selatan Tak Dibayarkan
Tambahan penghasilan para guru non sertifikasi di Buton Selatan tidak dibayarkan. Pihak Dinas Pendidikan mengaku dana untuk pembayaran tambahan penghasilan sudah cair dan siap untuk didistribusikan kepada 354 guru. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Malang benar nasib para pegawai di Buton Selatan (Busel). Setelah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tak dibayarkan selama 9 bulan, kini giliran tambahan penghasilan para guru non sertifikasi yang hingga kini tak kunjung dibayarkan "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Malang benar nasib para pegawai di Buton Selatan (Busel). Setelah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tak dibayarkan selama 9 bulan, kini giliran tambahan penghasilan para guru non sertifikasi yang hingga kini tak kunjung dibayarkan.

Pemda Busel sempat membayarkan tiga bulan upah tambahan tersebut pada tahun 2021 lalu yakni, januari, februari dan maret. Namun di bulan berikutnya dan sampai saat ini hak para tenaga pendidik itu tak lagi dibayarkan.

Salah satu guru yang tak ingin disebutkan namanya menuturkan, dirinya sempat mempertanyakan alasan dinas pendidikan tak membayarkan dana tersebut. Namun menurut bendahara dinas, dana tersebut bakal dibayarkan pada tahun berikutnya atau tahun 2022 ini.

"Tapi tahun 2022 ini sudah mau habis, sementara kami belum terima itu dana," bebernya.

Tak hanya tahun 2021, katanya. Kekurangan pembayaran itu juga terjadi pada tahun 2019 lalu. Pada tahun itu, pemda hanya membayar 3 dari 12 bulan tahun berjalan. Celakanya, pembayaran tahun itu dilakukan pada akhir tahun yakni bulan desember.

"Kalau tahun 2020 tidak terima sama sekali. Alasannya dinas karena tidak dianggarkan," bebernya.

Tambahan penghasilan guru ASN di daerah ini kembali diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Adapun nominal dana Tambahan Penghasilan atau Tamsil bagi guru ASN di Daerah masih tetap yakni sebesar Rp 250 ribu per bulan.

Dana ini bersumber langsung dari APBN. Sehingga, tak ada alasan pemda tak membayarkan gaji tambahan tersebut. Sebab kementerian terus mentransfer dana itu setiap semester penganggaran tahun berjalan.

"Berbeda dengan insentif guru yang bersumber dari APBD. Sehingga penganggarannya bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Nah, sekarang apa alasannya pemda tidak menyalurkan dana ini kepada guru sementara dana itu ada," kesalnya.

Baca Juga: Realisasikan Program Pj Bupati, PUPR Tinjau Lokasi Pembangunan Masjid Raya Muna Barat

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Busel, La Makiki, melalui kabid nya, Sabri, mengatakan dana tersebut telah cair hari ini, Kamis (30/6/2022) dan segera didistribusikan kepada 354 guru yang tersebar di Busel tingkat paud, SD dan SMP.

Kata dia, anggaran yang akan disalurkan kepada guru non sertifikasi tahun 2022 ini berjumlah Rp 256.500.000. Dana ini disiapkan untuk pembayaran pada tri wulan pertama. Namun total anggaran tersebut sudah termasuk pajak.

"Ini masih kotor karena masih ada PPH 21 persen dan BPJS 1 persen. Makanya supaya cepat tersalur saya ambil peran bendahara di sini. Karena ada 500 rekening yang harus diinput pada sistem," terangnya

Ketika ditanya terkait anggaran tahun 2019 yang hanya dibayarkan tiga bulan, kemudian tahun 2020 tidak sama sekali dan tahun 2021 hanya tiga bulan, dirinya enggan menjawab. Alasannya, dirinya baru menjabat.

"Itu kecuali pejabat yang lama yakni pak Zainul. Saya ini baru menjabat," terangnya.

Perlu diketahui, berdasarkan jumlah guru penerima tambahan penghasilan pemerintah pusat mengucurkan anggaran sebesar Rp 1.062.000.000 setiap tahun. Dana ini bersumber dari DAK non fisik kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Baca Juga: Dispend Wakatobi Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa, Berikut Syaratnya

Sangat aneh apabila para guru pemegang hak penerima tak mendapat gaji tambahan ini. Sebab pemerintah pusat terus mentransfer dana itu ke kas daerah.

"Kalau itu saya tidak tahu. Saya sudah katakan sebelumnya, baru tahun ini saya diberi kewenangan urus dana ini," pungkasnya. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Musdar

Baca Juga