Disomasi Soal Penggunaan Logo Gerindra, Ini Respon Bapaslon Bupati Buton Utara Fahrul-Ahali
Reporter
Sabtu, 29 Juni 2024 / 8:52 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Manuver politik bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Buton Utara (Butur) Fahrul Muhammad-Ahali, dianggap berlebihan. Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditebar dengan logo Gerindra ternyata tak mendapat restu parpol tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya (Laskar) Sultra yang dibentuk partai Gerindra melalui SK pengurus pusat Laskar dengan nomor 010/KPTS/PP-LA Gerindra, telah melayangkan somasi kepada duet Fahrul-Ahali akibat baliho berlogo Gerindra yang mereka sebar di Butur dan sosial media, Sabtu (29/6/2024).
Pengurus Lembaga Laskar Sultra, Myrwan mengatakan, pemasangan lambang Gerindra dengan parpol lain di APK milik Fahrul-Ahali, telah mencederai hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gerindra yang digelar 7 Mei 2024.
Ia menekankan lambang Gerindra agar tak disalah gunakan figur yang ingin berlaga di Pilkada, kecuali mendapat izin dari partai.
Baca Juga: Mobil Terparkir di Depan Toko Tumaka UHO Dibakar OTK, Korban Sempat Dengar Suara Knalpot Brong
"Lambang Gerindrabuntuk tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak berhak menggunakannya," ungkap Myrwan.
Myrwan menegaskan, dari data Gerindra Sultra, Fahrul-Ahali bukan pengurus ataupun anggota Gerindra, sehingga tak berhak menggunakan simbol Gerindra dalam melakukan sosialisasi menghadapi Pilkada.
Karena itu, Laskar melayangkan somasi dengan nomor 01/SM/VI/2024 yang ditujukan kepada Fahrul-Ahali agar menurunkan APK maupun flyer yang beredar di sosial media dengan simbol Gerindra.
Mengingat DPD Gerindra Sultra belum pernah mengeluarkan izin baik secara lisan maupun tulisan kepada Fahrul-Ahali untuk sosialisasi menghadapi Pilkada.
Bila yang bersangkutan tidak mengindahkan somasi itu, kata Myrwan, pihaknya akan menempuh upaya lain dengan melaporkan kasus ini di Polda Sultra dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara saat dikonfirmasi, Bakal Calon Wakil Bupati Butur, Ahali menyampaikan terkait penggunaan logo Gerindra tidak bermasalah.
"Kami komunikasi dengan DPC Gerindra cukup baik di Kabupaten Buton Utara (Butur) dan masala logo baleho dari pihak DPC Gerindra tidak ada masala dan pertanyaannya, hukum apa yang kami dilanggar, apakah hukum Pidana, hukum adminitrasi Negara atau hukum perdata. Tolong kami di jelaskan, jangan asal main somasi," ungkap Ahali saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ia pun menilai bahwa Laskar tak punya dasar dan menyalahi aturan karena seharusnya yang berbicara terkait hal tersebut adalah struktur Gerindra itu sendiri.
"Karena sepengetahuan saya setiap partai punya AD/ART yang mengatur tentang standar prosedur kepartaian dan dalam partai itu ada juga Bapilu yang menilai, justru yang memberi somasi apa dasarnya dan kewenangan dalam struktutural partai," tegas Ahali.
Baca Juga: Pemkot Kendari Terima Masukan Komisi II DPRD Soal Penataan Fasilitas Umum dan Pasar Bersih
Lebih lanjut, menurutnya, Gerindra sudah memberi sinyal restu kepada pasangan Fahrul-Ahali dengan komunikasi yang baik dan saat bersama-sama ke KPU dan itu hasil rekomendasi Pusat.
"Yang perlu ditanya apa dasarnya Laskar itu memberi somasi dan justru tidak menghargai rekan-rekan Gerindra di Kabupaten Butur," ucapnya.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Buton Utara, Alias Dadi Agusman meminta hal tersebut dikonfirmasi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
"Konfirmasi ke DPP yg punya otoritas memutuskan," singkatnya. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS