Dosen dan Tendik PPPK PTNB Dapat Restu Istana jadi PNS Tanpa Tes
Reporter
Sabtu, 24 Mei 2025 / 3:08 pm
Istana restui dosen dan tendik PPPK PTNB jadi PNS tanpa tes. Foto: Repro Portal Beltim.
JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah sekian lama menanti kepastian status, akhirnya Istana Negara menyatakan dukungan terhadap alih status mereka dari PPPK menjadi PNS tanpa perlu melalui tes ulang.
Restu dari Presiden disampaikan secara langsung melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam pertemuan dengan perwakilan Forum PPPK PTNB yang datang menyampaikan aspirasi ke Istana Negara, 21 Mei 2025.
Kepastian mengenai pengalihan status dosen dan tenaga kependidikan (tendik) PPPK perguruan tinggi negeri baru (PTNB) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi.
Hal ini disampaikannya saat menerima langsung perwakilan Forum PPPK PTNB dalam aksi damai di depan Istana Negara pada 21 Mei lalu.
"Alhamdulillah dari pihak Istana Negara sudah setuju alih status PNS. Selanjutnya kementerian segera mengajukan permohonan diskresi peraturan alih status tersebut," kata Ketua Forum PPPK UPN Veteran Yogyakarta, Arif Rianto, kepada media pada, seperti dikutip dari JPNN, Sabtu (24/5/2025).
Dalam pertemuan itu, terdapat lima poin penting yang disepakati antara perwakilan PPPK PTNB dan Kantor Komunikasi Kepresidenan. Pertama, Presiden Republik Indonesia menyetujui alih status dosen dan tendik PTNB dari PPPK menjadi PNS melalui diskresi Presiden, tanpa perlu melalui proses seleksi ulang.
Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Diundur, Ini Jadwal Terbaru dari BKN
Kedua, pelaksanaan diskresi tersebut ditargetkan terlaksana paling lambat bulan Juli 2025, bersamaan dengan terbitnya Surat Keputusan Presiden (Keppres).
Ketiga, pertemuan teknis lanjutan telah dijadwalkan pada 22 Mei 2025 pukul 09.00 WIB bersama Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) dan Ditjen Diktiristek.
Keempat, fokus pertemuan lanjutan tersebut akan membahas mekanisme teknis serta regulasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan diskresi secara terukur dan legal.
Kelima, Ikatan Lintas Pegawai (ILP) PTNB akan terus mengawal seluruh proses ini hingga SK pengangkatan PNS benar-benar diterbitkan dan diterima oleh seluruh dosen serta tenaga kependidikan yang diusulkan.
Selain dengan PCO, perwakilan Forum PPPK PTNB juga telah menggelar pertemuan dengan Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, pada 22 Mei 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Brian menyampaikan bahwa skema PPPK dinilai tidak tepat untuk dosen dan tendik perguruan tinggi, karena tidak mampu mengakomodasi kebutuhan hak-hak akademik seperti studi lanjut dan jenjang jabatan fungsional.
“Skema PPPK tidak ideal bagi dunia kampus, karena menghambat hak akademik para dosen dan tendik,” demikian dikutip dari hasil pertemuan dengan Menteri Brian Yuliarto yang disampaikan dalam keterangan tertulis Forum PPPK PTNB.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Brian menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden untuk memohon diskresi melalui jalur Keppres, dengan melampirkan data dan berita acara serah terima (BAST) yang disiapkan oleh ILP PTNB.
Langkah tersebut juga menegaskan sikap Forum PPPK PTNB dan ILP PTNB yang dengan tegas menolak perpanjangan SK PPPK. Bagi mereka, perjuangan utama adalah untuk mendapatkan pengangkatan tetap sebagai PNS, bukan perpanjangan kontrak sebagai PPPK.
ILP PTNB menyatakan akan terus mengawal proses hingga SK PNS diterbitkan sesuai arahan Presiden. Komitmen pengawalan ini juga mendapat dukungan langsung dari Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Prof. Mohamad Irhas Effendi.
Dalam kapasitasnya sebagai anggota Forum Rektor PTNB, Prof. Irhas menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Menteri Brian mengawal alur proses hingga sampai ke tangan Presiden.
Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Panduan Lengkapnya
“Kesimpulannya ialah solusi penyelesaian masalah PPPK BAST di 35 PTNB adalah alih status PNS dengan jalur diskresi peraturan sesuai arahan Presiden. Itu yang kami kawal bersama,” tutup Arif Rianto dalam pernyataan resminya.
Dengan dukungan dari Presiden melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan, serta komitmen kuat dari kementerian dan pimpinan perguruan tinggi, ribuan dosen dan tendik PPPK PTNB kini memiliki harapan nyata untuk berstatus PNS secara tetap, tanpa harus kembali mengikuti seleksi ulang.
Target penerbitan Keppres pada Juli 2025 pun kini menjadi tonggak waktu yang terus dikawal oleh berbagai pihak. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS