Alih Status 630 Ribu Guru Madrasah Swasta ke PPPK 2026, Begini Penjelasan MenPAN-RB

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 13 Maret 2026
0 dilihat
Alih Status 630 Ribu Guru Madrasah Swasta ke PPPK 2026, Begini Penjelasan MenPAN-RB
Usulan pengangkatan 630 ribu guru madrasah swasta menjadi PPPK 2026 masih dikaji pemerintah pusat. Foto: Repro Riauaktual

" Rencana pengangkatan ratusan ribu guru madrasah swasta menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kembali menjadi pembahasan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Rencana pengangkatan ratusan ribu guru madrasah swasta menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kembali menjadi pembahasan setelah muncul usulan formasi besar dari Kementerian Agama kepada pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini merespons usulan pembukaan 630.375 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru madrasah negeri dan swasta.

Usulan tersebut disampaikan oleh Kementerian Agama sebagai bagian dari kebutuhan tenaga pendidik di lingkungan madrasah.

Pernyataan tersebut disampaikan Rini kepada wartawan setelah menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini usulan tersebut belum secara resmi masuk ke Kementerian PAN-RB.

“Belum masuk ke tempat saya, jadi saya enggak tahu kalau ada 600.000 itu. Maksudnya bukan enggak tahu, tetapi saya baru mengetahui usulan itu di sini,” ujar Rini, sebagaimana dikutip dari Beritasatu, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, pemerintah masih perlu menelaah secara rinci usulan tersebut karena sebagian besar formasi yang diajukan berkaitan dengan guru madrasah swasta. Selama ini, formasi PPPK yang dibuka pemerintah umumnya diperuntukkan bagi tenaga kerja yang bertugas di instansi pemerintah atau lembaga pendidikan negeri.

Baca Juga: Lampu Hijau Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK 2026 untuk Guru Madrasah, Ada Tambahan Tunjangan

Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah belum dapat langsung menyetujui usulan yang diajukan oleh Kementerian Agama. Kajian kebijakan masih diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan sistem pengelolaan aparatur sipil negara yang berlaku.

“Tadi saya juga baru terinformasi itu kan di sekolah swasta. Kalau untuk sekolah swasta, maksudnya kan memang KemenpanRB formasinya untuk instansi pemerintah,” jelasnya.

Rini menjelaskan bahwa pada periode sebelumnya pemerintah sebenarnya telah memberikan alokasi formasi yang cukup besar kepada Kementerian Agama dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara. Hal itu terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ketika pemerintah membuka formasi CPNS dan PPPK dalam jumlah besar.

Pada periode tersebut, pemerintah membuka sekitar 2,3 juta formasi aparatur sipil negara yang terdiri dari CPNS dan PPPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 110.553 formasi dialokasikan untuk Kementerian Agama.

“Itu paling besar di antara seluruh kementerian dan lembaga. Formasi PPPK saat itu diutamakan untuk guru dan tenaga kesehatan,” kata Rini.

Ia menjelaskan bahwa pada periode tersebut pemerintah berupaya mengakomodasi kebutuhan aparatur sipil negara dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama. Setiap instansi diberikan kesempatan menyampaikan kebutuhan formasi yang dianggap diperlukan.

“Jadi waktu itu Kementerian Agama mengusulkan berapa, kita kasih karena memang instansi yang mengusulkan formasinya,” ujarnya.

Meski demikian, hingga kini pemerintah belum dapat memastikan apakah usulan pembukaan 630.000 formasi PPPK untuk guru madrasah akan disetujui atau tidak. Menurut Rini, proses pembahasan masih berlangsung dan memerlukan pertimbangan dari berbagai sisi kebijakan.

Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Diangkat PPPK 2026 Tanpa Tes, Begini Penjelasannya

Salah satu faktor yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebijakan pengelolaan aparatur sipil negara serta kemampuan anggaran negara. Oleh karena itu, keputusan terkait usulan tersebut belum dapat diumumkan dalam waktu dekat.

“Jadi sampai hari ini tentunya belum bisa memberikan informasi apakah kami akan membuka PPPK atau tidak,” kata Rini.

Ia menambahkan bahwa secara umum formasi PPPK memang diprioritaskan untuk kebutuhan tenaga di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri. Terkait usulan guru madrasah swasta, pemerintah masih harus melakukan kajian lebih mendalam sebelum menentukan keputusan akhir mengenai pembukaan formasi tersebut. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga