Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Panduan Lengkapnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 22 Mei 2025
0 dilihat
Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Panduan Lengkapnya
Hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2 resmi diumumkan hari ini. Foto: Repro Disway.

" Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 akhirnya resmi dirilis hari ini, Kamis (22/5/2025) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 akhirnya resmi dirilis hari ini, Kamis (22/5/2025). Para peserta seleksi kini sudah dapat mengakses hasil kelulusan mereka melalui laman resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses rekrutmen ASN tahun 2024 yang telah berlangsung sejak akhir tahun lalu.

Pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024 tahap 2 sudah bisa diakses mulai Kamis, 22 Mei 2025. Informasi tersebut disampaikan secara resmi melalui Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025.

Surat ini menjadi dasar pengumuman kelulusan peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi kompetensi dan teknis tambahan.

Situs resmi untuk mengakses hasil pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 2 adalah https://sscasn.bkn.go.id. Seluruh peserta diwajibkan mengecek status kelulusan melalui laman ini menggunakan akun masing-masing yang telah didaftarkan saat seleksi dimulai.

Telisikers, berikut langkah-langkah untuk mengecek hasil kelulusan PPPK 2024 tahap 2:

Baca Juga: Cek Jadwal Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 di Sultra, Simak Arti Kode Kelulusan dan Cara Cek Nilainya

1. Masuk ke situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

2. Klik pada menu 'Masuk' di halaman utama.

3. Login dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

4. Masukkan captcha yang tersedia lalu klik tombol 'Masuk'.

5. Setelah berhasil masuk, halaman resume pendaftaran akan ditampilkan.

6. Cek bagian yang memuat informasi kelulusan seleksi kompetensi.

7. Jika dinyatakan lulus, unduh dan cetak dokumen sebagai bukti resmi kelulusan.

8. Perhatikan tahapan selanjutnya, termasuk pengisian DRH NI PPPK dan usul penetapan nomor induk.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi diharuskan mengikuti proses lanjutan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Proses tersebut meliputi pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Kedua tahapan tersebut memiliki tenggat waktu yang telah ditentukan oleh BKN.

Jadwal lengkap seleksi PPPK 2024 tahap 2 disusun berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025. Rangkaian tahapan seleksi ini telah berlangsung sejak awal November 2024 dan akan berakhir pada Juli 2025.

Berikut ini rincian jadwal lengkap seleksi PPPK 2024 tahap 2:

Pengumuman seleksi: 1 November 2024 – 20 Januari 2025

Pendaftaran seleksi: 17 November 2024 – 20 Januari 2025

Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 – 8 Februari 2025

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 9 – 18 Februari 2025

Masa sanggah: 19 – 21 Februari 2025

Jawab sanggah: 20 – 27 Februari 2025

Pengumuman pasca masa sanggah: 22 – 28 Februari 2025

Penarikan data final: 1 – 7 Maret 2025

Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8 – 23 Maret 2025

Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025

Baca Juga: Syarat Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Terpaku Nilai Ambang Batas, Ribuan SK CPPPK dan CPNS Telah Disiapkan Pemprov Sultra

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9 – 16 April 2025

Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025

Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025

Pengumuman hasil kelulusan: 22 – 31 Mei 2025

Seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April – 17 Mei 2025

Integrasi nilai seleksi kompetensi dan teknis tambahan: 30 April – 22 Mei 2025

Pengumuman hasil kelulusan akhir: 22 – 31 Mei 2025

Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025

Usul penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025

Dengan diumumkannya hasil kelulusan ini, peserta PPPK 2024 tahap 2 diimbau untuk segera memeriksa statusnya dan menyiapkan dokumen untuk proses selanjutnya.

Informasi lanjutan akan terus diperbarui melalui laman resmi BKN dan kanal resmi instansi masing-masing. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga