DPR Desak Kemendes PDT Tambah Kuota Rekrutmen Pendamping Desa dan Kontrak TPP Diperpanjang

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 30 April 2025  /  9:27 am

DPR desak Yandri Susanto tambah pendamping desa, kontrak TPP diperpanjang 2025. Foto: Repro Antara/TV Parlemen.

JAKARTA, TELISIK.ID - Desakan keras datang dari parlemen untuk menambah jumlah pendamping desa. DPR RI meminta Kemendes PDT segera menambah kuota rekrutmen tenaga pendamping profesional (TPP) agar setiap desa memiliki pendamping yang layak.

Tak hanya itu, kontrak para pendamping desa juga dipastikan akan diperpanjang hingga tahun 2025 mendatang.

Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menyarankan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk menambah jumlah tenaga pendamping profesional atau TPP.

Ia menegaskan bahwa saat ini belum semua desa memiliki pendamping desa yang memadai untuk mengawal pembangunan secara optimal.

Menurut Sudjatmiko, desa-desa membutuhkan pendamping yang lebih banyak agar pembangunan yang dilakukan bisa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Ia mengatakan, jumlah pendamping yang ada saat ini belum mencukupi separuh dari total desa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Desa ini perlu pendamping desa yang banyak. Kalau kita lihat, kita baru memenuhi tidak sampai 50 persen dari jumlah desa. Kalau yang baik adalah ditambah, bukan dikurangi," ucap Sudjatmiko dalam rapat kerja bersama Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Pengumuman Evaluasi Administrasi dan Penulisan Paper Tenaga Ahli P3PD Pendamping Desa, Ini Linknya

Ia mendorong agar Kementerian Desa dan PDT mengajukan penambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan untuk merealisasikan satu desa satu pendamping. Menurutnya, kebijakan itu akan memaksimalkan program pembangunan desa yang kini tengah berjalan.

"Harapan kami, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto nanti dalam menyusun anggaran 2026, dianggarkan satu desa satu pendamping karena itu bisa lebih maksimal. Jadi diutamakan, saran kami," lanjut Sudjatmiko.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap kinerja pendamping desa, khususnya mereka yang terindikasi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Ia menegaskan bahwa langkah evaluasi dilakukan untuk menjaga profesionalitas para pendamping desa.

"Kenapa yang nyaleg itu kami evaluasi? Karena namanya TPP, tenaga pendamping profesional. Kalau dia nyaleg, berarti sudah memblok (berpihak pada pihak tertentu)," kata Yandri.

Yandri menjelaskan, jika kondisi ini dibiarkan, maka pada tahun politik mendatang seperti 2029, banyak pendamping desa akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hal itu tentu akan menurunkan objektivitas dan netralitas mereka dalam menjalankan tugas di desa.

Ia menyebut evaluasi tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap karyawan lembaga atau badan yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Dalam Undang-Undang Pemilu sudah diatur, mereka digaji dari APBN," ujar Yandri.

Ia menambahkan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karyawan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga dengan menerima gaji berdasarkan kontrak kerja. Maka dari itu, TPP termasuk kategori karyawan karena menerima honor dari APBN.

Di sisi lain, Yandri menegaskan bahwa program pendamping desa akan diperpanjang pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memajukan desa. Pernyataan ini ia sampaikan saat menghadiri kegiatan di Solo, Jawa Tengah, Sabtu lalu.

"Dari 34.000 itu sudah kami evaluasi. Yang layak diperpanjang akan kami perpanjang. Sedangkan yang tidak layak akhirnya kan kosong," tutur Yandri.

Baca Juga: Yandri Susanto Warning Syarat Calon Pendamping Desa 2025 Tak Terlibat Parpol dan Pungli

Untuk mengisi kekosongan akibat tidak diperpanjangnya sejumlah pendamping, Kemendes PDT akan membuka rekrutmen baru secara terbuka. Rekrutmen ini mencakup posisi koordinator tingkat nasional, provinsi, kabupaten, hingga pendamping lokal desa.

"Dengan rekrutmen yang dilakukan secara terbuka, siapapun bisa mengikuti tes tersebut," katanya.

Yandri juga menambahkan bahwa proses rekrutmen akan dilakukan secara profesional dan pihaknya akan menggandeng perguruan tinggi untuk menyeleksi calon pendamping yang layak.

Ia membantah kabar yang menyebut adanya pungutan atau setoran uang dalam proses seleksi pendamping desa. Yandri menyebut informasi tersebut sebagai hoaks dan menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan apapun dari peserta seleksi.

"Hoaks itu, saya sudah sampaikan tidak boleh ada pungutan serupiah pun, baik untuk memperpanjang yang sedang bertugas sekarang maupun yang baru," tegasnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS